Banjarnegara, REFERENSIBERITA.COM – Anugrah Elan Septian, atau yang akrab disapa Elan, resmi dilantik sebagai Kepala Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, pada Senin (3/2/2025).
Ia menjadi salah satu dari 51 kepala desa yang dilantik oleh Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, di Pendopo Dipayudha Adigraha. Acara ini juga dihadiri Forkopimda, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Panitia Pilkades dari masing-masing desa.
Baca Juga: Anggota DPRD Banjarnegara Lutfi Hidayat, S.H., M.H Gelar Reses, Serap Aspirasi Warga
Pelantikan ini sempat tertunda dua tahun karena adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa sebelumnya. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan agar kepala desa terpilih segera dilantik, akhirnya proses pelantikan dipercepat.
Baca Juga: Pesan SBY untuk KIM: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Di antara kepala desa yang dilantik, Elan mencuri perhatian. Lulusan Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) jurusan Manajemen tahun 2020 ini menjadi salah satu kepala desa termuda di Banjarnegara. Dengan latar belakangnya sebagai mantan surveyor perbankan pada 2021-2024, ia membawa semangat generasi Z dalam kepemimpinan desa.
Dari Aktivitas Sosial ke Kursi Kepala Desa
Anugrah Elan Septian, Kades Medayu, awalnya tidak berencana mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, setelah mendapat banyak dorongan dan dukungan, ia akhirnya memutuskan untuk mendaftar sebagai calon dalam Pilkades.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan UKT PTN Tidak Boleh Naik
Elan aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan kepemudaan, yang membuatnya dikenal luas di kalangan masyarakat.
Setelah terpilih, ia langsung melakukan transisi dengan kepala desa sebelumnya dan mulai mempelajari sistem pemerintahan desa.
Gaya Kepemimpinan Anak Muda: Digitalisasi, Pemberdayaan, dan Pemerataan
Sebagai kepala desa dari generasi Z, Elan ingin membawa Medayu ke arah yang lebih modern, transparan, dan sejahtera.
Baca Juga: Kabar Baik! Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Tak Berimbas ke Honorer, UKT, hingga Beasiswa KIP
Artikel Terkait
FKPD Wanayasa Tegaskan Tindakan Perusakan Rumah Kades Tidak Dibenarkan
Pemda Banjarnegara Akan Segera Kirim Surat ke Kemendagri Terkait Pelantikan Kades Terpilih Pasca Putusan MK 92
Hapus Stigma Pasuruhan Banjarnegara Desa Terisolasi, Kades Baru Langsung Bergerak