Pemda Banjarnegara Akan Segera Kirim Surat ke Kemendagri Terkait Pelantikan Kades Terpilih Pasca Putusan MK 92

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 21:02 WIB
 (Harmono, S.H., MM., CLA)
(Harmono, S.H., MM., CLA)

Banjarnegara,referensiberita.com – Sejumlah calon kepala desa (kades) terpilih dan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun diundang untuk menghadiri audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Banjarnegara pada Selasa (7/1/2025). Audiensi tersebut berlangsung di ruang Komisi I DPRD dan membahas implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 3 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Lajnah Muroqobah Yanbu’a Banjarmangu: Menguatkan Pendidikan Al-Qur'an di Banjarnegara

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, SE, Ketua Komisi I, Isnan Riyadi, Wakil Ketua DPRD, Sumarno, Wakil Ketua DPRD dari PKB, Bambang Suparno, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Selain itu, Kabag Hukum Pemda Banjarnegara, Syahbudin Ismoyo, SH, turut memberikan penjelasan mengenai Pasal 118 huruf E yang dianggap bertentangan dengan UU No 6/2014, yang mengatur mengenai pemilihan kepala desa dan masa jabatan.

Baca Juga: Alap Alap Jokowi Banjarnegara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat atas Sambutan Kunjungan Presiden ke-7 RI di Banjarnegara

Dalam diskusi tersebut, Syahbudin menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mengandung pesan bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa putusan MK sudah final dan mengikat, serta harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. “Pemda Banjarnegara sudah melakukan konsultasi terkait permasalahan ini. Kami akan segera mengirimkan surat permohonan kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan putusan ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi ke Banjarnegara, Tinjau BSB di Desa Kasilib Wanadadi, Inovasi Bahan Bakar Alternatif Karya Putra Daerah

Terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, Hendro Cahyono, SE, MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Banjarnegara, mengungkapkan bahwa meskipun masa jabatan kepala desa di beberapa daerah harus diperpanjang, hal tersebut tidak berlaku di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang memilih untuk menggunakan pejabat sementara (PJ) kepala desa.

Hendro menambahkan bahwa adanya surat dari Kemendagri tertanggal 25 April 2024 yang meminta untuk menunda Pilkades, serta perubahan UU Desa, mengharuskan masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 2026. “Sudah ada beberapa kepala desa yang dilantik, seperti di Desa Sumberrejo, Kecamatan Batur, dan Desa Mentawana, Kecamatan Pagentan. Sisanya akan segera dilantik setelah penundaan yang dijadwalkan hingga 5 April 2026,” ujar Hendro.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini

Sementara itu, calon kades terpilih yang hadir dalam audiensi menyatakan keinginannya agar proses pelantikan segera dilakukan. Zuhri, calon kepala desa terpilih dari Desa Joho, Kecamatan Bawang, menegaskan bahwa putusan MK memberikan kejelasan bahwa kepala desa terpilih harus segera dilantik. "Putusan MK sudah sangat jelas dan tidak ada alasan bagi pejabat sementara untuk menunda pelantikan," tegasnya.

Calon kades lainnya, Dian dari Desa Masaran, Kecamatan Bawang, juga menyatakan harapannya agar pelantikan segera dilaksanakan sesuai dengan amanat Putusan MK yang sudah final. "Pilkades yang dilaksanakan pada 5 Maret 2024 telah menghasilkan kepala desa terpilih, dan seharusnya mereka segera dilantik," kata Dian.

Baca Juga: Pemdes Bantar Banjarnegara Buka Akses Jalan Alternatif Akibat Tanah Longsor 2024

Ketua Komisi I, Isnan Riyadi, juga mengingatkan bahwa terkait putusan MK, masa jabatan kepala desa yang berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024 harus diperpanjang dua tahun, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini, dan berharap tidak ada tumpang tindih dalam aturan yang dapat memperlambat proses ini," ujarnya.

DPRD Kabupaten Banjarnegara menyatakan dukungannya terhadap putusan MK yang final dan mengikat, dan memastikan bahwa prosedur administrasi akan segera ditempuh. Salabi, anggota DPRD dari PKS, juga berharap agar proses pelantikan segera dilakukan, dan bahwa kepala desa yang terpilih akan menjalankan tugasnya dengan baik setelah dilantik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X