Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Menkeu Purbaya: Kita Nilai dan Assess Dulu

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 10:15 WIB
Menkeu Purbaya sebut kenaikan gaji PNS 2026 masih dalam tahap assesmen. (Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan)
Menkeu Purbaya sebut kenaikan gaji PNS 2026 masih dalam tahap assesmen. (Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan)

REFERENSIBERITA.COM- Pemerintah mulai membahas kemungkinan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 setelah Kementerian Keuangan menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Namun hingga kini, keputusan final belum diambil karena proses kajian masih berlangsung di internal Kemenkeu.

Baca Juga: Update Insiden Longsor di Banjarnegara, Jawa Tengah: 10 Korban Tewas, 18 Orang Diduga Masih Hilang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan gaji PNS tahun depan telah diterima.

Menurutnya, Kemenkeu tengah menilai dampak dan kebutuhan anggaran sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Nanti kita nilai dan kita assess (nilai), kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026)," tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.

Baca Juga: Sumarti Diselamatkan Petugas Setelah Lari ke Hutan Saat Longsor Pandanarum Banjarnegara

Purbaya tidak menjelaskan lebih jauh besaran kenaikan yang diusulkan ataupun batas waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan.

Kendati demikian, Purbaya memastikan proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait kemampuan fiskal negara.

Banyak Faktor Penentu, Belum Ada Keputusan Final

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah gaji ASN akan naik pada 2026.

Luky menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya permintaan kenaikan gaji semata.

"Kita baru saja menerima surat dari Menpan. Sedang kita kaji, kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga," kata Luky.

Baca Juga: Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X