Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 19:42 WIB
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil. (Dok. MK RI)
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil. (Dok. MK RI)

REFERENSIBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sering Merasa Kesepian dan Tidak Punya Tempat Berkeluh Kesah

MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pembacaan pertimbangan hukum menegaskan, frasa tersebut tidak memperjelas norma dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ridwan menyebut perumusan itu berpotensi membuka peluang bagi anggota Polri aktif, untuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus melepaskan statusnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ungkap Kondisi Mental ABH di Insiden Ledakani SMAN 72, Disebut sebagai Pribadi yang Tertutup

“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara di luar kepolisian," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan MK.

"Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum,” sambungnya.

MK menilai, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan norma yang bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.

Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin menempati posisi di lembaga sipil harus memilih antara mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Polri dari Dalam, Sebut Penegakan Hukum Jadi Titik Lemah Terburuk

Putusan MK tersebut kini menarik sorotan sebagian publik karena telah menutup celah bagi anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan sipil.

Di sisi lain, tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pandangan di antara para hakim konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Rekomendasi

Terkini

X