Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 19:54 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook oleh Kejagung. (Instagram/nadiem_makarim_)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook oleh Kejagung. (Instagram/nadiem_makarim_)

REFERENSIBERITA.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.

Hasil penyidikan terbaru, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.

“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo di China Kurang dari 8 Jam, Langsung Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Agenda Kenegaraan

Anang menyebut ada sekitar 120 saksi dan 4 orang saksi ahli yang diperiksa sebelum penetapan tersangka.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan bahwa penetapan tersangka setelah melalui penyidikan pada alat bukti hingga keterangan saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” kata Nurcahyo.

Baca Juga: Janji Puan Maharani: DPR akan Berbenah hingga Terbuka Mendengar Aspirasi Rakyat

Nurcahyo menyatakan pada Februari 2020, NAM melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka pembicaraan mengenai Chromebook untuk Kementerian.

“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,” terang Nurcahyo.

Sementara itu, kasus pengadaan Chromebook ini mulai masuk ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Audiensi dengan Mahasiswa, Dasco Minta Maaf DPR Masih Keliru Jalankan Tugas Jadi Wakil Rakyat

Proyek kesepakatan jahat ini diduga memaksakan penggunaan Chromebook, padahal pada uji coba dengan 1.000 unit di tahun 2019 menunjukkan hal itu belum efektif dilakukan di Indonesia.

Untuk anggaran proyek TIK yang dikeluarkan Kemendikbudristek adalah Rp3,58 triliun ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X