Di Balik Gugatan UU HPP di Meja MK, Ada Secerca Harapan bagi Para Pensiunan yang Masih Dipajaki

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon. (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon. (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)

REFERENSIBERITA.COM - Sebanyak 9 karyawan swasta menggugat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, mereka menilai aturan pajak atas pesangon dan uang pensiun tidak adil karena memberatkan pekerja yang sudah tidak lagi produktif.

Gugatan itu terdaftar di MK pada Jumat, 10 Oktober 2025, dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: Bakal Pakai APBN untuk Renovasi Ponpes Al Khoziny, Begini Respons Menkeu Purbaya hingga MPR

Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta yang terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Dalam aduannya, mereka menggugat Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU HPP. Pasal 4 ayat 1 menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun. Sedangkan Pasal 17 menerapkan tarif progresif atas penghasilan tersebut.

Baca Juga: Menyingkap Tragedi Pejaten Barat: Jejak Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja

“Pemohon adalah para karyawan bank swasta yang sedang bekerja atau sudah memasuki masa pensiun sehingga secara langsung dan nyata mengalami kerugian konstitusional,” demikian tertulis dalam berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi MK pada Senin, 13 Oktober 2025.

Lantas, apa saja poin-poin kritis dalam gugatan UU HPP ke MK? Berikut ini sederet fakta di antaranya:

Tabungan Hidup yang Dipajaki

Para pemohon menilai uang pesangon dan pensiun tidak bisa disamakan dengan penghasilan baru.

Baca Juga: Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny dan Perdebatan soal Penggunaan APBN untuk Bangun Ulang

Bagi mereka, dana itu merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan terakhir setelah bertahun-tahun bekerja.

Menurut para pemohon, pajak atas pesangon dan pensiun sama saja dengan memajaki kembali hasil kerja yang sudah dikenakan pajak saat mereka masih aktif bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X