Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny dan Perdebatan soal Penggunaan APBN untuk Bangun Ulang

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Usulan mengenai penggunaan APBN dalam proses pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menuai banyak perhatian. (Dok BNPB)
Usulan mengenai penggunaan APBN dalam proses pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menuai banyak perhatian. (Dok BNPB)

REFERENSIBERITA.COM - Tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin 29 September 2025 silam, masih menyisakan duka mendalam.

Peristiwa tersebut tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan perdebatan baru di ruang publik terkait rencana pemerintah membiayai pembangunan ulang pesantren menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Kedubes AS, 250 Bus Jawa-Sumatera Penuhi Jakarta

Berdasarkan laporan tim gabungan pencarian dan pertolongan (SAR), total korban dalam insiden itu mencapai 171 orang, terdiri atas 67 korban meninggal dunia dan 104 orang luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.

Dugaan awal mengarah pada konstruksi bangunan yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

Rencana Pembangunan Ulang dengan Dana APBN

Pasca-tragedi, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan siap menanggung pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny menggunakan dana APBN tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Kronologi Jatuhnya Mahasiswa UNM dari Jembatan Kembar Gowa hingga Ditemukan Tewas di Sungai Jeneberang

Menteri PU Dody Hanggodo menilai langkah ini penting karena kejadian tersebut tergolong kejadian luar biasa (KLB).

“Nanti kalau ada bantuan dari swasta, kita pasti akan lakukan. Cuma sementara waktu dari APBN,” ujar Dody di Gedung Kementerian PU, Jakarta Pusat pada Selasa 7 Oktober 2025.

Dody juga menjelaskan bahwa urusan pondok pesantren sebenarnya berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Statistik Patrick Kluivert Bersama Garuda: Dari Euforia ke Kenyataan Pahit Kualifikasi Piala Dunia 2026

Namun karena kasus ini berdampak besar secara sosial dan kemanusiaan, pihaknya mengambil alih tanggung jawab perbaikan sebagai bentuk tanggap darurat.

DPR Minta Kajian Ulang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X