Serahkan Perda Desa Adat di Seba Baduy, Wagub Andika: Janji Telah Kami Tunaikan

photo author
- Minggu, 8 Mei 2022 | 19:52 WIB
Wagub Andika serahkan Perda tentang Desa Adat pada acara Seba Baduy (referensi berita.com)
Wagub Andika serahkan Perda tentang Desa Adat pada acara Seba Baduy (referensi berita.com)

REFERENSI BERITA - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy selaku Bapak Gede bagi masyarakat adat Baduy, secara resmi menerima kedatangan perwakilan warga Baduy dalam acara Seba Baduy 2022 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu 7 Mei 2022.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada momen yang sakral kali ini ditandai dengan penyerahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

“Dengan telah diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat tadi janji kami kepada masyarakat adat di Provinsi Banten telah ditunaikan,” kata Andika kepada pers usai acara.

Baca Juga: Mantan Timnas Indonesia M Nasuha akan Bergabung dengan Banten All Star Melawan Selebritis FC di Peresmian BIS

Pada acara tersebut Andika didampingi oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Enong Suhaeti dan Kepala Dinas Pariwisata Al Hamidi.

Andika nampak mengenakan pakaian khas adat Baduy Dalam berupa setelan baju pangsi berwarna putih yang dipadu dengan ikat kepala berwarna putih menyerahkan dokumen Perda tersebut kepada Jaro Pamarentahan Baduy yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kanekes, desa tempat bermukimnya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Saija.

Diterangkan Andika pembuatan Perda tentang desa adat tersebut tidak lain sebagai pemenuhan janji Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya sebagai Wakil Gubernur kepada masyarakat Baduy yang pada saat Seba Baduy terakhir sebelum pandemi Covid-19 yaitu 3 tahun lalu meminta agar dibuatkan peraturan daerah tentang desa adat.

Baca Juga: Sekda Al Muktabar Sambut Rombongan Seba Masyarakat Baduy Di Gedung Negara Provinsi Banten

Dengan adanya perda tersebut Desa Kanekes sebagai desa adat Baduy dan juga desa-desa adat lainnya di Provinsi Banten akan lebih leluasa menerapkan kelembagaan dan kepemimpinan yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masing-masing desa adat tersebut.

“Alhamdulillah Perda tentang desa adat ini adalah yang pertama di Indonesia. Provinsi-Provinsi lain di Indonesia yang juga banyak memiliki desa adat belum ada yang mempunyai Perda ini,” kata Andika.

Sebelumnya dalam sambutannya sebagai Bapak Gede masyarakat Baduy dengan menggunakan bahasa Sunda dialek Baduy, Andika mengaku bahagia karena kedatangan saudara-saudara dari Baduy yang kembali dapat melaksanakan ritual Seba Baduy meski masih dengan pembatasan peserta di mana pandemi Covid-19 belum dianggap tuntas seluruhnya hari ini.

Baca Juga: Peringatan Hardiknas 2022, Guru Honorer Berikan Penghargaan kepada Dua Tokoh Kota Tangerang

Menurutnya dengan Seba Baduy perasaan persaudaraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat Banten dengan masyarakat Baduy menjadi semakin terjalin.

“Padeukeutna pamaréntah jeung rahayatna minangka bukti nandakeun tingtrimna kaayaan Provinsi Banten nu dipicinta,” kata Andika yang mengungkapkan kegembiraannya dengan menyebut pertemuan tersebut sebagai bukti bahwa keadaan Provinsi Banten yang dicintai ini aman dan tentram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Syukuran Panen, Ratusan Warga Gumelem Gelar Gethekan

Jumat, 1 November 2024 | 22:28 WIB

Jelang DCF, Film Di Hyang Negeri di Atas Awan Dirilis

Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:31 WIB
X