Mengenal Tradisi Kawin Culik dan Kawin Lari Ala Suku Sasak

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 10:01 WIB
ilustrasi/tradisi kawin culik dan kawin lari suku Sasak (PR.com)
ilustrasi/tradisi kawin culik dan kawin lari suku Sasak (PR.com)

REFERENSI BERITA - Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari beragam ras, suku, etnis, agama, maupun kebudayaan khususnya budaya perkawinan.

Hampir setiap daerah di seluruh Indonesia memiliki tata cara adat perkawinan yang berbeda antara masyarakat adat satu dengan masyarakat adat lainnya.

Tradisi perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau bangsa tentu tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada.

Baca Juga: Jusuf Kalla Hibahkan Koleksi Pribadinya ke Museum Kepresidenan RI

Hal itu pun berlaku bagi suku Sasak Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dimana suku ini memiliki tradisi unik dalam perkawinan yaitu tradisi kawin culik dan kawin lari.

Uniknya, apabila pada daerah lain dikenal dengan prosesi peminangan atau melamar sebelum menikahi calon istri maupun suami, maka hal tersebut tidak berlaku pada masyarakat Suku Sasak.

Meminang atau melamar bakal calon istri bagi suku Sasak dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap keluarga calon istri.

Baca Juga: Flash Back Perjuangan Kariernya dari Honor Syuting 500 Ribu, Rafi Ahmad: 'Sukses Adalah Proses Bukan Tujuan'

Kawin lari atau perkawinan bawa lari ialah suatu perkawinan dimana seorang laki-laki yang akan kawin membawa lari seorang perempuan.

Dikutip Referensi Berita.com dari skripsi berjudul Tradisi Kawin Culik dan Kawin Lari Pada Suku Sasak, karya Rohmatun Aliyah Robbayani 2018, Teruna (laki-laki) apabila ingin menikahi dedara (perempuan) maka kewajibannya yaitu harus menculik dan atau membawa lari si gadis.

Perkawinan lari dapat dibedakan antara perkawinan lari bersama dan perkawinan lari paksaan. Perkawinan lari bersama adalah perbuatan berlarian untuk melaksanakan perkawinan atas persetujuan si gadis (wanita).

Baca Juga: Doddy Soedrajat Bantah Vanessa Angel Jadi Tulang Punggung Keluarga: 'Ngasih Mayang Aja Cuma 200 Ribu'

Cara melakukan berlarian tersebut ialah bujang gadis sepakat melakukan lari bersama, atau si gadis secara diam-diam diambil kerabat pihak bujang dari tempat kediamannya, atau si gadis datang sendiri ke tempat kediaman pihak bujang.

Adapun yang dimaksud kawin culik adalah perbuatan melarikan gadis dengan akal tipu, atau dengan paksaan atau dengan kekerasan, tidak atas persetujuan si gadis dan tidak menurut adat berlarian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Syukuran Panen, Ratusan Warga Gumelem Gelar Gethekan

Jumat, 1 November 2024 | 22:28 WIB

Jelang DCF, Film Di Hyang Negeri di Atas Awan Dirilis

Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:31 WIB
X