Unik, Begini Pola Menjalin Asmara Orang Baduy, Mulai dari Membangun Hubungan Hingga Aturan Perceraian

photo author
- Minggu, 2 Januari 2022 | 17:07 WIB
Pola menjalin hubungan asmara pada masyarakat Baduy (PR.com)
Pola menjalin hubungan asmara pada masyarakat Baduy (PR.com)

REFERENSI BERITA - Mencintai dan dicintai tentu sudah menjadi kodratnya setiap manusia, dari bangsa manapun dan dari suku manapun, termasuk salah satunya bagi mayarakat Suku Baduy.

Pola menjalin hubungan asmara atau percintaan yang dibangun oleh orang Baduy tentu berbeda dengan masyarakat kita pada umumnya.

Jika masyarakat kita membangun sebuah hubungan berawal dari kenalan, tukar nomor hanphone, PDKT-an, kemudian pacaran, maka bagi masyarakat Baduy tidaklah demikian.

Baca Juga: Baduy Artinya 'Bank Dunia' Ini Fakta Tersembunyi Goa Kebo di Baduy yang Menyimpan Uang Negara-Negara di Dunia

Orang Baduy memperhitungkan hubungan kekerabatan atas dasar prinsip bilateral, walaupun demikian garis dari pihak ayah tampak lebih kuat dari garis pihak ibu.

Sebagian besar perkawinan dilakukan antara orang Baduy dengan sesamanya (endogami), jarang terjadi perkawinan antara orang Baduy dengan orang dari luar. Hal ini tentu karena terikat dengan aturan adat.

Nah, seperti dikutip Referensi Berita.com dari buku Studi Tentang Religi Masyarakat Baduy di Desa Kanekes Provinsi Banten 2007, dalam menentukan pasangannya, orang Baduy ditentukan oleh orang tuanya. Kaum muda-mudi jarang sekali yang menentukan pilihannya sendiri.

Baca Juga: Ini Kejadian Luar Biasa yang Dialami Oleh Aminah Saat Melahirkan Baginda Rosulullah SAW

Uniknya, penentuan jodoh oleh orang tua hanya berlaku bagi peristiwa perkawinan yang pertama saja. Untuk perkawinan berikutnya misalnya setelah terjadi perceraian atau ditinggal suami atau isteri dapat dilakukan atas pilihan sendiri.

Ketentuan ini dalam masyarakat Baduy juga berlaku bahwa orang Panamping harus kawin dengan orang Panamping lagi. Misalnya, orang Cibeo kawin dengan orang Cibeo lagi atau orang Cibeo kawin dengan orang Cikeusik, orang Cikeusik kawin dengan orang Cikartawana, dan seterusnya. 

Demikian juga, orang Kajeroan harus kawin dengan orang Kajeroan, termasuk ketentuan warga Baduy Dalam harus kawin dengan orang Baduy Dalam, tidak boleh dengan Baduy Luar. 

Baca Juga: Terkontiminasi Limbah Manusia, Lima Jenis Ikan Ini Sebaiknya Dihindari Meski Umum Dipasaran

Apabila terjadi perkawinan antara orang Baduy Dalam dengan orang Baduy Luar, maka bagi orang Baduy Dalam akan dikenai sangsi dengan cara dibuang ke Panamping dan tidak diakui lagi sebagai orang Baduy Dalam

Menurut masyarakat Baduy, perkawinan itu harus diakhiri bila salah seorang dari pasangannya itu meninggal dunia, atau karena pasangannya itu tidak memperoleh keturunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Syukuran Panen, Ratusan Warga Gumelem Gelar Gethekan

Jumat, 1 November 2024 | 22:28 WIB

Jelang DCF, Film Di Hyang Negeri di Atas Awan Dirilis

Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:31 WIB
X