Mengenal Konvensi 1972 Tentang Larangan Penggunaan Senjata Biologis Dalam Perang

photo author
- Minggu, 27 Februari 2022 | 18:15 WIB
ilustrasi masker gas beracun (pixabay)
ilustrasi masker gas beracun (pixabay)

REFERENSI BERITA - Senjata Biologis, atau bisa disebut 'Senjata Kuman' diartikan sebagai penggunaan organisme hidup, hewan atau tumbuhan, yang efeknya bergantung pada kemampuan mereka untuk berkembang biak di tubuh manusia, hewan atau tumbuhan yang diserang.

Paska Perang Dunia II, negara-negara yang terlibat peperangan, tepatnya pada tahun 1972 diadakan sebuah konvensi yang mengatur tentang penggunaan senjata biologis.

Konvensi ini bernama lengkap The Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction (Konvensi Larangan Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Bakteri (Biologis) dan Senjata Racun dan Pemusnahannya).

Baca Juga: Pembayaran Pajak yang masih Manual bisa Menghambat Pendapatan Daerah

Senjata biologis tidak menghancurkan infrastruktur. Akan tetapi efek dari Senjata Biologis kepada manusia bisa lebih luas dan kejam seperti efek bom nuklir.

Beberapa virus, seperti virus Marburg (MARV) dapat membunuh seseorang hanya dengan menghirup tiga partikel virus setelah beberapa hari.

Kelebihan dari penggunaan senjata biologis ini adalah kemampuan mematikan yang luar biasa. Sebuah studi dari Office of Technology Assessment (OTA) memperkirakan hanya dengan melepaskan 100 kilogram bakteri anthrax di area ketinggian di Washington dapat menyebabkan 130.000 sampai dengan 3 juta kematian.

Baca Juga: Bank Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Digital

Penggunaan senjata biologis, awalnya dilarang dalam Protokol Jenewa 1925 tentang Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare (Larangan penggunaan senjata kimia dan biologis).

Teks dari Protokol Jenewa ini menyatakan setiap anggota perjanjian ini setuju untuk melarang penggunaan metode bakteriologis dalam perang dan menyatakan bahwa senjata seperti itu dikutuk oleh masyarakat yang beradab.

Melansir jurnal tentang Pengaturan dan Penggunaan Senjata Menurut Hukum Humaniter, pada tahun 1972 dibuatlah perjanjian Biological Weapons and Toxin Weapon Convention (BWTC).

Baca Juga: Merespon Keluhan Wajib Pajak, Gubernur Banten Langsung Panggil Petinggi Bank Banten

Konvensi ini mengatur produksi, pengembangan dan penyimpanan senjata biologis, tetapi tidak secara detail mengatur penggunaan senjata ini, akan tetapi secara tidak langsung dengan menyetujui untuk tidak memproduksi atau memiliki senjata biologis akan membuat Negara-negara tidak dapat menggunakan senjata biologis ini.

Kewajiban pokok dari setiap pihak pada perjanjian ini ada pada Pasal I BWTC yang menyatakan dalam keadaan apapun untuk tidak mengembangkan, memproduksi/membuat, menyimpan atau setidaknya memperoleh:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Rizal Murtadho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X