Kordinator Kontras Fatia Maulidiyanti Bongkar 7 Keganjilan Proses Kasus Unlawful Kiliing Laskar FPI

photo author
- Senin, 21 Maret 2022 | 08:48 WIB
Massa Simpatisan FPI (Fakta Kini)
Massa Simpatisan FPI (Fakta Kini)

REFERENSI BERITA - Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti bongkar keganjilan atas proses kasus unlawful kiliing Laskar FPI.

Kordinator Kontras Fatia Maulidiyanti membeberkan hasil temuannya atas keganjilan proses hukum yang melibatkan dua anggota polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin atas kasus penembakan anggota Laskar FPI yang divonis lepas.

Dilansir dari laman resmi Kontras, Senin 21 Maret 2022. Sebelumnya telah melakukan pemantauan atas proses hukum Briptu FR dan Ipda YO, yang sebelumnya didakwa dalam kasus unlawful kiliing terhadap sejumlah anggota Laskar FPI.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Rocky Gerung: Ini Pengendalian Politik yang Disokong Oligarki

Metode pemantauan yang kami lakukan, menggunakan cara pemantauan secara langsung di persidangan maupun pemantauan melalui media.

Dalam pemantauan tersebut, kami menemukan sejumlah temuan dan keganjilan atas proses hukum terhadap para terdakwa.

Temuan dan keganjilan ini berpotensi mengakibatkan tidak maksimalnya proses peradilan dalam mencari kebenaran materil. Bahwa temuan dan keganjilan yang kami maksud ialah sebagai berikut:

Baca Juga: TERKUAK! Ini Sosok Rara Isti Wulandarai, Sang Pawang Hujan di Mandalika Bergaji 3 Digit

1. Sejak ditetapkanya kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili melalui proses peradian, para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

Padahal aparat penegak hukum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada para terdakwa, baik secara syarat bukti, maupun syarat hukum yang mensyaratkan tersangka dapat dilakukan penahanan apabila ancaman pidana penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Adanya kelalaian dari para terdakwa ketika membawa keempat anggota Laskar FPI, sehingga berpotensi timbulnya gangguan keamanan. Dalam proses persidangan terungkap bahwa terdapat prosedur yang harus dijalankan oleh anggota kepolisian apabila membawa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Pawang Hujan Beraksi di Mandalika, Kata Buya Yahya: Undang Pawang Hujan Hukumnya Dosa Besar

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepada Badan Pemeliharaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkabaharkam) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengawalan.Pada intinya dalam peraturan tersebut diharuskan bagi anggota Polri untuk memeriksa terduga pelaku secara cermat dan memborgol kedua tangannya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu melakukan pengawalan pada malam hari juga merupakan suatu larangan, kalaupun terpaksa terduga pelaku harus dibawa ke kantor kepolisian terdekat. Namun demikian, hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi pada gangguan keamanan anggota Polri itu sendiri.

Baca Juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rosid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X