Jumat Keramat! Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Alasannya

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 15:36 WIB
Jumat Keramat! Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Vonis Bebas, Ini Alasannya (Fakta Kini)
Jumat Keramat! Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Vonis Bebas, Ini Alasannya (Fakta Kini)

REFERENSI BERITA - Dua Anggota Resmob Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin, terduga pelaku penembakan 6 Laskar FPI di vonis bebas.

Putusan vonis bebas terduga pelaku penembakan Laskar FPI dibacakan langsung oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022.

Dikutip dari Antaranews.com, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusan dua terduga pelaku penembakan Laskar FPI mengatakan bahwa pihaknya memvonis bebas dengan alasan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR-RI Minta Kejati Banten Selektif dalam Memberhentikan Kasus Korupsi di Banten

Baca Juga: RESEP SEHAT! Konsumsi Sereh Setiap Hari, Darah Tinggi, Flu dan Diabetes Hilang

Hal tersebut membuat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin lepas dari vonis hukum, meskipun ada perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Diketehui, Pada Desember 2020, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Baca Juga: VIRAL! Dipaksa Urus BPJS Saat Sekarat, Pasien Ini Meninggal Saat Perekaman e-KTP

Baca Juga: Sosok Amiluddin Pria yang Meninggal Saat Perekaman e-KTP di Disdukcapil Bulukumba Demi Urus BPJS

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rosid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X