REFERENSI BERITA - Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua warga Mandalawangi yang kedapatan miliki 9 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Warga Mandalawangi tersebut berinisial AS alias Anan (48). Polisi berhasil menyita 9 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang disimpan di pelafon depan rumah adik tersangka.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, penggerebekan tersebut merupakan buah hasil dari identifikasi Polda Banten dan Polres Pandeglang selama 3 hari kerja.
Baca Juga: Dr Suardi Terduga Teroris Ditembak Mati, Politisi Ini Minta Jokowi Bubarkan Densus 88
Baca Juga: Dr Suardi Ditembak Mati, Harun Masiku Kemana! Dr Eva Sri Diana: Dosa Jariah Buat Tuan
"Barang bukti narkoba dari rumah adiknya tersangka AS als ANAN (48) yaitu 9 bungkus besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 9 kilogram, 8 kemasan plastik kecil berisi 1.799 butir pil diduga ekstasi," di Loby Utama Polres Pandeglang pada Jumat 11 Maret 2022.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam 3 koper yang diletakkan di atas pelafon depan rumah.
Baca Juga: Ditembak Mati Densus 88, Keluarga dr Sunardi: Tak Ada Pemberitahuan dan Dokumen Penetapan Tersangka
" Sabu dan Pil ekstasi itu di simpan di 3 koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, 1 timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil," terang Shinto Silitonga.
Temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil memberikan petunjuk bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang tentang peran para tersangka yang tidak hanya sebagai kurir, namun juga berperan sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Ditembak Mati Densus 88, Keluarga dr Sunardi: Tak Ada Pemberitahuan dan Dokumen Penetapan Tersangka
"Ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Selain penyitaan barang bukti narkoba tersebut, Polda Banten dan Polres Pandeglang melakukan pra rekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatera.
"Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap 1 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka AS als ANAN (48)," ujar Shinto Silitonga.
Adapun rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini yaitu, kapal kincang milik tersangka ISB als BUDI (44) digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera.