Divonis Bebas Kasus Penembakan Laskar FPI, Berikut Profil dan Biodata Briptu Fikri Ramadhan

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 15:58 WIB
Di Vonis Bebas Kasus Penembakan Laskar FPI, Berikut Profil dan Biodata Briptu Fikri Ramadhan
Di Vonis Bebas Kasus Penembakan Laskar FPI, Berikut Profil dan Biodata Briptu Fikri Ramadhan

REFERENSI BERITA - Artikel ini memuat tentang profil dan biodata Briptu Fikri Ramadhan, terduga penembakan Laskar FPI yang di vonis bebas.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin yang merupakan dua anggota Polda Metro Jaya lepas dari jeratan hukum atas kasus penembakan dan pembunuhan Laskar FPI.

Dalam kasus penembakan Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan sebelum amar putusan pengadilan sempat dituntut 6 tahun kurungan.

Baca Juga: Jumat Keramat! Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Vonis Bebas, Ini Alasannya

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR-RI Minta Kejati Banten Selektif dalam Memberhentikan Kasus Korupsi di Banten

Tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2022 kemarin, saat sidang kasus penembakan Laskar FPI.

Ulasan kasus penembakan 4 Laskar FPI oleh Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin.

Pada tahun 2020, publik digegerkan atas aksi baku tembak yang diduga antara pihak kepolisian dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: RESEP SEHAT! Konsumsi Sereh Setiap Hari, Darah Tinggi, Flu dan Diabetes Hilang

Baca Juga: VIRAL! Dipaksa Urus BPJS Saat Sekarat, Pasien Ini Meninggal Saat Perekaman e-KTP

Dalam insiden berdarah itu, 6 Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran hingga menewaskan 4 anggota FPI.

Kasus yang menewaskan 4 anggota Laskar FPI terus menita perhatian publik, bahkan menjadi tranding diberbagai platform media sosial.

Hingga pada akhirnya, menuntun dua anggota Polisi sebagai terduga pelaku penembakan 4 anggota FPI.

Baca Juga: Penyaluran BPS di Pandeglang Bermasalah, LBH Merdeka Laporkan Kadinsos dan Bupati Irna ke Kejari

Alhasil keduanya sempat dituntut 6 tahun penjara dengan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," papar Jaksa di PN Jakarta Selatan pada 22 Februari 2022 kemarin sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat.

Adapun profil dan biodata singkat Briptu Fikri Ramadhan ada di bawah ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rosid

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X