REFERENSI BERITA - Artikel ini memuat tentang profil dan biodata Briptu Fikri Ramadhan, terduga penembakan Laskar FPI yang di vonis bebas.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin yang merupakan dua anggota Polda Metro Jaya lepas dari jeratan hukum atas kasus penembakan dan pembunuhan Laskar FPI.
Dalam kasus penembakan Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan sebelum amar putusan pengadilan sempat dituntut 6 tahun kurungan.
Baca Juga: Jumat Keramat! Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Vonis Bebas, Ini Alasannya
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR-RI Minta Kejati Banten Selektif dalam Memberhentikan Kasus Korupsi di Banten
Tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2022 kemarin, saat sidang kasus penembakan Laskar FPI.
Ulasan kasus penembakan 4 Laskar FPI oleh Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin.
Pada tahun 2020, publik digegerkan atas aksi baku tembak yang diduga antara pihak kepolisian dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: RESEP SEHAT! Konsumsi Sereh Setiap Hari, Darah Tinggi, Flu dan Diabetes Hilang
Baca Juga: VIRAL! Dipaksa Urus BPJS Saat Sekarat, Pasien Ini Meninggal Saat Perekaman e-KTP
Dalam insiden berdarah itu, 6 Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran hingga menewaskan 4 anggota FPI.
Kasus yang menewaskan 4 anggota Laskar FPI terus menita perhatian publik, bahkan menjadi tranding diberbagai platform media sosial.
Hingga pada akhirnya, menuntun dua anggota Polisi sebagai terduga pelaku penembakan 4 anggota FPI.
Baca Juga: Penyaluran BPS di Pandeglang Bermasalah, LBH Merdeka Laporkan Kadinsos dan Bupati Irna ke Kejari
Alhasil keduanya sempat dituntut 6 tahun penjara dengan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," papar Jaksa di PN Jakarta Selatan pada 22 Februari 2022 kemarin sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat.
Adapun profil dan biodata singkat Briptu Fikri Ramadhan ada di bawah ini:
Artikel Terkait
Dr Sri Diana Chaniago Serukan Tuntut Keadilan Meninggalnya dr Sunardi di Tangan Densus 88, Begini Isi Pesannya
Dr Suardi Terduga Teroris Tewas di Dor Densus 88, Fadli Zon: Kebiadaban yang Tak Adil dan Tanpa Kemanusiaan
Ditembak Mati Densus 88, Keluarga dr Sunardi: Tak Ada Pemberitahuan dan Dokumen Penetapan Tersangka
Usai dr Eva Sri Diana, Kini Giliran dr Berlian Idriansyah Kritik Tindakan Densus 88 Tembak Mati dr Sunardi
Disimpan Dalam Koper, Polres Pandeglang Amankan 9 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Ditembak Mati Densus 88, Berikut Ini Daftar Jabatan dr Sunardi di JI
Dr Sunardi Ditembak Mati, Netizen Kompak Minta Bubarkan Densus 88
Bahaya! Pandeglang jadi Jalur Distribusi Narkoba. Ini Saran Aktivis Pusar Banten
Penyaluran BPS di Pandeglang Bermasalah, LBH Merdeka Laporkan Kadinsos dan Bupati Irna ke Kejari
Jumat Keramat! Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Alasannya