Sekilas Tentang Justice Collaborator : Pengertian dan Kedudukannya di Indonesia

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:34 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay

REFERENSI BERITA - Istilah Justice Collaborator (JC) mendapatkan perhatian khsusus setelah terjadinya kasus tindakan pidana di tubuh institusi Polri baru-baru ini. Meskipun istilah ini telah dikenal lama dan digunakan dibeberapa negara, namun di Indonesia masih relatif baru dalam referensi hukum pidana

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Bharada E atau yang memiliki nama resmi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan Justice Collaborator (JC) atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada senin 8 Agustus 2022. Berkas pengajuan JC tersebut diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Terlepas dari kasus tersebut, istilah JC menjadi perhatian kita semua, dan sudah sepatutnya menjadi kebutuhan akademik. Bagi sebagian orang mungkin baru mendengar istilah ini dan mempertanyakan apa sebetulnya yang di maksud dengan JC itu, dan bagaimana kedudukan dan sejarahnya? nah, untuk menjawab rasa penasaran itu pada artikel ini akan dibahas kedudukan JC, sejarah dan pengertian JC secara lengkap.

Baca Juga: KY Umumkan Nama-nama Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI Tahun 2021-2022

Pengertian JC 

Keberadaan JC di negara-negara dunia tak terkecuali di Indonesia telah membantu sistem peradilan pidana dalam membongkar dan mengungkapkan berbagai kejahatan yang terorganisir, seperti kasus pembunuhan Brigadir J baru-baru ini. Secara etimologi istilah Justice Collaborators atau disingkat JC berasal dari kata Justice yang berarti keadilan, adil, hakim. Sedangkan Collaborators artinya teman atau kerjasama. 

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI, No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu disebutkan sebagai pelapor tindak pidana adalah orang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya, sehingga seorang pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu mengenai kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan

Merujuk pada surat edaran tersebut, sebelum membahas JC, penting bagi kita untuk mengetahui terlebih dahulu dari istilah Whistle Blower. Whistle Blower merupakan saksi pelapor atau orang yang melaporkan suatu tindak pidana korupsi atau pemukatan jahat kepada aparatur penegak hukum atau penyidik. Abdul Haris Semendawai, dkk dalam buku berjudul Memahami Whistle Blower (2011) mengungkapkan seseorang disebut Whistle Blower apabila memenuhi dua kriteria yaitu;

Baca Juga: ALIPP Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kota Serang ke Polda Banten

Pertama, Whistle Blower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media masa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media masa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar. Kedua, seorang Whistle Blower merupakan orang dalam yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. 

Berbeda dengan Whistle Blower, Justice Collaborators adalah istilah yang digunakan terhadadp seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersama-sama sebagai pelaku kejahatan. Di Indonesia sendiri saksi dan sekaligus sebagai pelaku ini dikenal dengan beberapa istilah antara lain; saksi tersangka, saksi pelaku yang bekerjasama, Justice Collaborators  dan saksi mahkota. 

Justice Collaborators secara yuridis dapat ditemukan dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang tentang Perlakuan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator. Pada SEMA ini disebutkan Justice Collaborators adalah sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan

Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri terkait Kasus Aborsi Novia, Bripda Randy Menangis di Ruang Sidang

Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. 

Halaman:

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X