ALIPP Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kota Serang ke Polda Banten

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 15:20 WIB
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada meneyarhkan dokumen ke penyidik Polda Banten. (Referensi Berita)
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada meneyarhkan dokumen ke penyidik Polda Banten. (Referensi Berita)


REFERENSI BERITA - Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan seorang oknum wakil rakyat di DPRD Kota Serang ke Polda Banten pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada usai mengadukan kasus ini ke Polda Banten menerangkan, dalam dokumen APBD Kota Serang tahun 2021, tertuang mata anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan pagu anggaran Rp1.287.600.000.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor para pegawai Pengamanan dan Pengendalian (PAmdal) dan para Office Boy (OB) DPRD Kota Serang.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak!

"Pada proses tender, terdapat dua perusahaan yang melakukan penawaran, yakni PT Putra Naves Satya Indonesia dengan nilai penawaran sebesar Rp1.110.000.000. Peserta kedua adalah PT Mitra Kawanua Mandiri (MKM) dengan nilai penawaran Rp1.247.600.000," terang Uday.

Uday menerangkan, pada tahapan evaluasi yang diundang hanya PT MKM. Karenanya PT MKM kemudian yang menjadi pemenang tender tersebut.

Pada tahap pelaksanaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui pemotongan atas hak mereka anggota Pamdal dan OB. Pemotongan atas hasil keringat para honorer tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum wakil rakyat.

Baca Juga: Akademisi harus Rajin Publikasikan Karya Ilmiahnya

"Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang kami himpun, perusahaan milik Syafrudin Mamonto itu hanya dipinjam benderanya oleh pihak terlapor. Pemilik perusahaan hanya mendapatkan kompensasi 5 persen," ujar Uday.

Kata dia, segala hal yang terkait dengan proses pencairan dilakukan oleh oknum wakil rakyat melalui stafnya secara rutin setiap bulan di Bank BJB.

Kemudian atas perintah wakil rakyat tadi, sang staf menyerahkan uang tersebut sebesar Rp. 100.500.000 Syafrudin Mamonto untuk kemudian diberikan kepada para Pamdal dan OB. Mestinya hak para Pamdal dan OB itu sebesar Rp154.569.163 setiap bulannya.

Baca Juga: Pendidikan Sejarah FKIP Untirta Adakan Workshop Karya Ilmiah

"Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat keluhan dari salah seorang petugas Pamdal yang mengaku honor dia dan rekan-rekannya dipangkas oleh oknum wakil rakyat tadi," jelas Uday lagi.

Lebih lanjut Uday mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.830.549,10.

"Tetapi dengan anggaran yang ditetapkan, Pemkot Serang jusru melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri. Sebab faktanya, mereka hanya menerima honor jauh di bawah UMK Kota Serang," papar Uday.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X