Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Empat Pengedar Ganja

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:29 WIB
Salah seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba saat diperiksa. (Referensi Berita)
Salah seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba saat diperiksa. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap empat tersangka pengedar Narkoba jenis ganja pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

Keempat tersangka tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang masing-masing berinisial A (30) yang ditangkap di sebuah penginapan beralamat di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti 2,94 gram Narkoba.

Di tempat berbeda juga ES (28) alias Gepoy dan ETW (26) yang ditanggakap di jalan raya Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Barang bukti yang diamankan 1,03 gram, uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit handphone, satu buah tas selempang.

Baca Juga: Jawara Banten Yakin Ganjar Pranowo Pilihan Tepat untuk Presiden 2024

Dari hasil pengambangan, Satresnarkoba Pandeglang juga berhasil mengamankan satu orang berinisial AL (27) alias Bogel dengan barang bukti tiga bungkus paket narkotika jenis ganja berat brutto 10,03 gram, satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp400.000 dan satu unit handphone.

"Betul telah dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka penyalahgunaan ganja pada Sabtu lalu," kata Kapolres Belny Warlansyah.

Kata dia, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka.

Baca Juga: Hasil Rakerwil PKS, Gembong R Sumedi Dipastikan Maju pada Pilgub Banten 2024

Berkat keuletannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap ketiga tersangka dalam satu hari.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Juncto 84 ayat (2) KUHAP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X