REFERENSI BERITA - Salah seorang staf yang diduga pembuat 103 Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dengan nilai miliaran rupiah, sudah dipecat dan kini statusnya sudah menjadi tersangka oleh penyidik Polda Banten.
Hal ini disampaikan penasehat Forum Pengusaha Palka (FPP), Lukmanul Hakim kepada wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
"Informasi yang saya terima, yang bersangkutan sudah dua minggu lalu jadi tersangka dan sudah dipenjara," kata Lukmanu Hakim.
Baca Juga: Al Muktabar Yakin Kolaborasi jadi Kunci Pengembangan Pariwisata dan Ekraf di Banten
Dengan terus berprosesnya kasus 103 SPK bodong ini, Lukmanul Hakim berharap pihak-pihak lainnya yang juga terlibat, segera ditetapkan tersangka. "Semua bukti dan data soal 103 SPK bodong dari FPP sudah kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan yang dihubungi melalui pesan tertulisnya mengungkapkan, pembuat SPK bodong sudah tidak lagi bekerja di OPD yang dipimpinanya.
Namun sayangnya Arlan Marzan tak merinci sejak kapan yang bersangkutan dipecat. "Diberhentikan. Sesuai rekom inspektorat," kata Arlan Marzan singkat.
Arlan Marzan berharap ke depan tidak ada lagi oknum yang berani mengeluarkan SPK bodong dengan kop surat Pemprov dan sejumlah nama serta tanda tangan pejabat eselon II, III dan IV.
Baca Juga: Partai Gerindra Banten lebih Fokus Pikirkan Pilpres Ketimbang Pilgub
"Insya Allah lewat sosialisasi melalui Biro Barjas (barang dan jasa) dan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, pengusaha sudah paham bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia jasa sudah 100 persen melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sudah tidak lagi manual," jelasnya.
Sementara aktivis KP3B, Tb Mochammad Sjarkawie mengungkapkan, pemecatan pembuat SPK bodong dari pekerjaan dan ditetapkanya sebagai tersangka, belum dapat dikatakan menyelesaikan masalah.
Kata dia, efek jera terhadap oknum-oknum yang berani secara terang-terangan menjanjikan, meminta bahkan membuat SPK bodong lengkap dengan lambang Pemprov dan pemalsuan tanda tangan para pejabat di Dinas PUPR Banten, harus diberlakukan.
Baca Juga: Kimia Farma dan bjb Sepakat Kerjasama Jasa Layanan Perbankan
"Saya rasa pemberhentian yang bersangkutan dari TKK di DPUPR sesuai rekom dari inspektorat, tidak menggambarkan rasa keadilan dan pembelajaran yang baik kepada masyarakat. Saya menduga ada yang menggerakan dia," katanya.
Artikel Terkait
Kasus 103 SPK Bodong akan Digarap Polda Banten
Kasus Dugaan SPK Bodong, Ketua Umum Kadin Banten: Pengusaha jangan Ceroboh!
Pengurus Kadin Indonesia Nilai Kasus SPK Bodong Kejahatan yang Direncanakan
Pengusaha Palka Bakal Beberkan Pejabat yang Terlibat dalam Kasus Dugaan SPK Bodong
Wagub Andika Telaah Kop Surat SPK Bodong Berlogo Pemprov di DPUPR Banten