Kasus Dugaan SPK Bodong, Ketua Umum Kadin Banten: Pengusaha jangan Ceroboh!

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 17:15 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya. (Referensi Berita)
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya mengimbau pengusaha yang biasa mendapat pekerjaan dari instansi pemerintah agar lebih berhati-hati.

Pria yang akrab disapa Amal Jayabaya ini juga menyarankan, agar para pengusaha di Banten mencari informasi yang benar-benar valid terkait pekerjaan yang akan digarapnya.

"Sehingga kasus SPK bodong di DPUPR Provinsi Banten tidak terulang lagi. Kasus ini sangat memalukan. Di zaman keterbukaan informasi seperti sekarang ini, masih ada pegawai yang berani mempermainkan pengusaha," ujar Amal Jayabaya kepada Referensi Berita pada Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Koruptor di Indonesia tidak Bisa Dihukum Mati, Begini Penjelasan Mantan Hakim Artidjo Alkostar

Ia juga mengaku heran, masih ada pengusaha yang percaya dengan ucapan dan rayuan oknum pegawai yang menawarkan pekerjaan.

Padahal kata Amal Jayabaya, sangat mudah bagi siapapun untuk mendapat informasi terkait pekerjaan yang ada di lingkup pemerintah.

Amal Jayabaya berharap ke depan tidak ada lagi pengusaha yang menjadi korban penipuan, seperti yang ramai diberitakan belakangan ini.

Baca Juga: Tentara Kuasai Kursi Istana! Inilah 10 Mantan TNI yang Berhasil Jadi Menteri di Indonesia

"Mudah-mudahan ke depan pengusaha di Banten khususnya, lebih berhati-hati. Lebih baik mengecek ulang data pekerjaan itu. Semua pekerjaan, baik yang lelang maupun penunjukkan langsung biasanya kan terpampang di website pemerintah," papar Amal Jayabaya.

Amal Jayabaya juga mengungkapkan, dirinya jelas merasa prihatin dengan kasus yang menimpa puluhan pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Palka itu.

"Jadikan kasus ini sebagai pelajaran oleh pengusaha lain. Lebih berhati-hatilah. Jangan ceroboh," pungkas Amal Jayabaya.

Baca Juga: Fadhilah Isteri Minta Duluan Kepada Suami Saat akan Berhubungan Suami Isteri dalam Kitab Syekh Nawawi

Sebelumnya Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad mengharapkan APH membongkar praktik kejahatan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemprov Banten.

Menurutnya, setoran 20 persen setiap satu kegiatan atau proyek di lingkungan pemerintahan, sudah menjadi hal biasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X