Hasan Nasbi Wanti-Wanti Pemerintah Soal Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 11:03 WIB
Hasan Nasbi Wanti-Wanti Pemerintah Soal Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Hasan Nasbi Wanti-Wanti Pemerintah Soal Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

REFERENSIBERITA.COM- Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyebut Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, layak mendapat gelar pahlawan nasional.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam tayangan YouTube pribadinya yang diunggah pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Hasan menilai, selama 32 tahun masa kepemimpinan Soeharto, banyak hal yang telah dilakukan untuk kemajuan bangsa, meskipun tidak lepas dari kesalahan.

Baca Juga: Wwf-Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Kolaborasi Multipihak Atasi Polusi Plastik, Krisis Iklim, dan Krisis Keanekaragaman Hayati

“Menurut saya Pak Harto layak untuk jadi pahlawan, dia presiden 32 tahun, dia jadi presiden banyak hal yang dia bikin, bukan berarti dia tanpa kesalahan,” ujar Hasan.

Menilai Kepemimpinan dengan Timbangan yang Adil

Hasan menekankan, setiap pemimpin pasti memiliki kekurangan dan tidak bisa dihakimi hanya dari sisi kesalahannya saja.

“Tapi presiden sebelumnya juga berkuasa juga banyak kesalahan,” lanjutnya.

Menurutnya, penilaian terhadap sosok yang diusulkan menjadi pahlawan nasional seharusnya dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan kontribusi dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa.

Baca Juga: Soal Kenaikan Pajak Setelah Pertumbuhan Ekonomi di Atas 6 Persen, Menkeu Purbaya: Anda akan Happy

“Kalau mau menilai seseorang mau jadi pahlawan atau enggak, itu bukan berarti dia tanpa cela, bukan berarti dia tanpa kesalahan, tapi kasih timbangan yang adil,” tegas Hasan.

Ajakan untuk Objektif dalam Penentuan Pahlawan Nasional

Hasan juga menyinggung pentingnya objektivitas dalam proses penetapan gelar pahlawan nasional oleh pemerintah.

“Biar bandul itu bisa bergerak. Kalau cuman satu subjektivitasnya cuman satu, itu bukan timbangan namanya,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X