Hasan Nasbi Wanti-Wanti Pemerintah Soal Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 11:03 WIB
Hasan Nasbi Wanti-Wanti Pemerintah Soal Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Hasan Nasbi Wanti-Wanti Pemerintah Soal Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Ungkap Menkeu Purbaya Masuk Kelompok Inti Prabowo, Singgung soal Klaim ‘Perpanjangan Tangan Presiden’

Pria bernama lengkap Hasan Nasbi Batupahat itu berharap proses evaluasi dilakukan dengan pertimbangan yang seimbang dan tidak didasarkan pada pandangan politik semata.

“Pemerintah dalam mengevaluasi siapa saja nama-nama yang harus menjadi pahlawan tentu timbangannya harus adil,” ucap Hasan.

Hasan pun menutup pernyataannya dengan ajakan agar publik melihat jasa seorang tokoh secara lebih utuh.

“Lebih banyak jasanya atau lebih banyak dosanya,” pungkasnya.

Wacana Soeharto Jadi Pahlawan, Pro dan Kontra Publik

Wacana penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, topik ini kerap muncul dan menimbulkan perdebatan publik.

Baca Juga: Soroti Gurita Bisnis Minimarket Raksasa di Desa, Cak Imin Sebut Jadi Ancaman Serius hingga Bikin UMKM Kewalahan

Sebagian pihak menilai Soeharto berjasa besar dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas politik nasional, terutama pada dekade 1980-an hingga awal 1990-an.

Namun, sebagian lain mengingatkan adanya catatan pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan pers, serta praktik korupsi di masa pemerintahannya.

Mekanisme Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Setiap tahun, menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan seleksi terhadap tokoh-tokoh yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Proses ini melibatkan Tim Peneliti, Pengkaji, dan Penilai Gelar Pahlawan Nasional (TP3PN) yang terdiri atas sejarawan, akademisi, dan perwakilan lembaga negara.

Hasil kajian tersebut kemudian diajukan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan akhir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X