Pengurus Kadin Indonesia Nilai Kasus SPK Bodong Kejahatan yang Direncanakan

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 23:06 WIB
Pengusaha senior yang juga pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Agus R Wisas. (Dok. Referensi Berita)
Pengusaha senior yang juga pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Agus R Wisas. (Dok. Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Jika melihat kronologis turunnya 103 SPK bodong yang diterima oleh pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Palka, maka kesalahan bukan sepenuhnya ada di pengusaha.

Terlebih sebelumnya ada pembahasan dan pertemuan antara oknum pegawai non PNS dan pejabat esleon III di DPUPR Banten.

Demikian analisa pengusaha senior yang juga pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Agus R Wisas kepada wartawan pada Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Koruptor di Indonesia tidak Bisa Dihukum Mati, Begini Penjelasan Mantan Hakim Artidjo Alkostar

"Saya melihatnya ini tidak 100 persen kesalahan pengusaha, karena kalau dilihat dari urutan peristiwa keluarnya 103 SPK bodong itu, para pengusaha sudah melakukan komunikasi dan bertemu secara langsung dengan oknum-oknum pegawai DPUPR Banten," papar Agus R Wisas.

Jadi menurut Agus R Wisas, para pengusaha sudah sangat percaya akan mendapatkan pekerjaan, karena mereka sebelumnya sudah melakukan pembicaraan dan pembahasan dengan orang DPUPR Banten.

Oleh karena itu, lanjut Agus R Wisas, Plt Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan harus ikut bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Tentara Kuasai Kursi Istana! Inilah 10 Mantan TNI yang Berhasil Jadi Menteri di Indonesia

"Kadis (Arlan Marzan) harus turun tangan dengan adanya permasalahan di dinasnya, walaupun pada saat terjadinya proses SPK bodong tersebut yang menjabat Kepala DPUPR bukan dia. Jadi kepala dinas yang sekarang tidak boleh cuci tangan," ungkapnya.

Mantan Anggota DPRD Banten ini mengaku prihatin dan terkejut dengan adanya kasus SPK bodong di DPUPR.

Pasalnya, selama dirinya menjadi anggota legislatif di Provinsi Banten periode 2014-2019, tidak pernah ditemukan keluhan dari pengusaha terkait dengan SPK bodong. Pihaknya juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

Baca Juga: Fadhilah Isteri Minta Duluan Kepada Suami Saat akan Berhubungan Suami Isteri dalam Kitab Syekh Nawawi

"Sepertinya ini yang pertama (adanya SPK bodong). Waktu saya di DPRD Banten tidak ada. Menurut saya APH segera melakukan proses penyelidikan, apalagi bukti-buktinya sudah ada dan kuat," ujarnya.

Jika dilihat dari proses maupun dokumen dikeluarnya 103 SPK bodong di DPUPR, Agus menilai, hal tersebut adalah kejahatan yang cukup berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X