REFERENSI BERITA - Pemerintah Provinsi Banten komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Komitmen tersebut, dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten bebas praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Untuk mewujudkan itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah melaksanakan beberapa langkah.
Langkah awal, dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada Jumat, 24 Juni 2022.
Baca Juga: PBMA Kecam Keras Penggunaan Nama Muhammad-Maria untuk Promosi Minuman Keras
Penandatangan Pakta Integritas dilaksanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Simanjuntak dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Selanjutnya diikuti oleh Penjabat Sekda M Tranggono, Asisten Daerah Setda dan para Kepala OPD Pemprov Banten.
Selain itu, penandatangan Pakta Integritas dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten beserta para sekretaris daerah.
Untuk kabupaten/kota penandatangan dilaksanakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Pandeglang Irna Dimyati, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Walikota Serang Syafrudin, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, serta Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Baca Juga: Gelar NgeDIGI, Bank BJB Terus Perluas Digitalisasi Pasar dan Dukung UMKM
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tersebut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
"Ini adalah ikhtiar kita bersama. Mudah-mudahan yang kita lakukan ini sebagai bagian untuk terus menerus melaksanakan tugas pemerintahan," tambahnya.
Al Muktabar berjanji, apa yang ditandatangani bersama akan diimplementasikan. Menurutnya, di dalamnya ada tanggung jawab kepada sesama dan kepada Allah SWT sebagai pemimpin. Untuk itu, Al Muktabar mengajak untuk melaksanakannya dalam tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan pakta integritas isinya komitmen bersama dan rencana aksi. Bentuk ikhtiar bersama dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam membagun Provinsi Banten yang lebih inklusif.
Baca Juga: Soal PPDB, Ombudsman Minta Pemprov Banten Lebih Tanggap
Dikatakan, tujuan penegakan hukum menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat. 'Dengan postur ekonomi yang sehat dan potensi keuangan yang cukup, Provinsi Banten harus terdepan dalam membangun masyarakat," ungkap Kajati Banten.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Honor Pamdal dan OB DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati Banten
Kasi Penkum Kejati Banten: Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Serang dalam Proses
Kecewa Sikap Kejati Banten, Massa AMATI Ancam Gelar Demo lebih Besar
Gerak Cepat, Kejati Tahan Empat Pembobol Kas Samsat Kelapa Dua
Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Samsat Kelapa Dua, KMSB Beri Empat Catatan