Kasus Dugaan Korupsi Honor Pamdal dan OB DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati Banten

- Senin, 4 April 2022 | 16:38 WIB
Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada diterima Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan.   (Referensi Berita)
Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada diterima Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) pada Senin, 4 April 2022 menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kota Serang ke Pidsus Kejati Banten.

Sedikitnya ada tiga nama yang masuk daftar pihak yang dilaporkan KMSB. Ketiganya adalah salah seorang Wakil Ketua di DPRD Kota Serang, seorang staf ahli DPRD Kota Serang, dan petingg PT MKM.

Mereka dilaporkan KMSB terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para petugas Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB), di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.

Baca Juga: AWAS Diintip dan Diikuti Setan! Ini Doa Sebelum dan Sesudah Jima, Lengkap dengan Bacaan Latin

Kedatangan KMSB yang terdiri dari 32 organisasi ini dipimpin Koordinator Presidium, Uday Suhada. Turut hadir perwakilannya, Muslih Amin, Amin Rohani dan Muntaha.

Menurut Uday, pelaporan ke Kejati Banten itu sebagai bentuk pembelaan terhadap pemotongan hak-hak para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang.

“Bayangkan saja, keringat para pegawai kecil justru dihisap oleh salah seorang oknum Wakil Ketua di DPRD Kota Serang, bersama pemilik perusahaan,” ungkap Uday.

Uday menerangkan, modus operandinya adalah, salah seorang pimpinan di DPRD Kota Serang tersebut meminjam PT MKM. Setiap pencairan, oknum pipinan dewan itu menyuruh seorang staf mencairkan uangnya ke Bank bjb.

Baca Juga: CATAT! Kaum Lelaki Wajib Tahu, Ini Ciri Wanita yang Layak Jadi Istri Menurut Kitab Qurrotul Uyun

“Jadi kronologisnya, oknum pimpinan dewan itu meminjam perusahaan. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan.” jelas Uday.

Dari hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang, ditaksir mencapai Rp973.126.871,85.

“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya,” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini berang.

Ditanya soal alasan membawa perkara itu ke Kejati Banten, Uday menjelaskan, sebelumnya persoalan ini dilaporannya ke Krimsus Polda, tapi mentok alias tidak ada kejelasan.

Baca Juga: Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Segera Berakhir, ini Pesan Dua Rektor PTN di Banten

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X