REFERENSI BERITA - Kejati Banten sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di UPTD Pendapatan (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kejati Banten sebelumnya menggeledah Kantor Samsat Kelapa Dua dan kantor Bapenda Banten pada Jumat, 22 April 2022 siang.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam penggeledahan itu tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen di dua tempat yang jadi sasaran penggeledahan.
Baca Juga: Kinerja terus Meningkat, bank bjb Diganjar Penghargaan oleh Pefindo
Selain menyita beberapa dokumen, penyidik juga menyita uang sebesar Rp29 juta lebih dari Sekretaris Bapenda Banten.
Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat Kelapa Dua.
Kemudian Ahmad Pridsya, PNS dengan jabatan staf di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Muhamad Bagja Ilham, honorer yang bertugas sebagai kasir di Samsat Kelapa Dua, dan Budino seorang TKS yang membuat aplikasi di Samsat.
Kajati mengatakan, pada April 2021 ketiga orang tersangka dikumpulka tersangka Zukfikar untuk membuat pemufakatan jahat membobol kas Samsat. "Inisiatornya Z," katanya pada Jumat petang.
Artikel Terkait
Ogah Dipenjara Sendirian! Samad Siap Bongkar Kasus Samsat Malingping, Dirut ALIPP Siap Kawal
Kepala Bapenda Banten Akui Uang Pajak Kendaraan Senilai Rp6 Miliar Menguap di Samsat Kelapa Dua
Bayu Kusuma: Uang Pajak di Samsat Kelapa Dua Menguap, Kepala Bapenda harus Ikut Tanggung Jawab
Desakan agar Seluruh Samsat di Provinsi Banten Diaudit Bermunculan
Akademisi Untirta: Evaluasi Seluruh Pejabat Samsat di Bapenda Banten!