Bayu Kusuma: Uang Pajak di Samsat Kelapa Dua Menguap, Kepala Bapenda harus Ikut Tanggung Jawab

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 12:03 WIB
Direktur Eksekutif Pusat Aspirasi Warga (Pusar) Banten, Bayu Kusuma.  (Dok. Referensi Berita)
Direktur Eksekutif Pusat Aspirasi Warga (Pusar) Banten, Bayu Kusuma. (Dok. Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Direktur Eksekutif Pusat Aspirasi Warga atau Pusar Banten, Bayu Kusuma menyayangkan adanya uang rakyat yang menguap di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang nilainya mencapai Rp6 miliar.

Menurut Bayu Kusuma, pengakuan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari yang menyebut adanya penguapan uang pajak itu juga patut dipertanyakan.

"Kita patut mempertanyakan kenapa baru sekarang diketahui. Padahal beliau (Opar Sohari) sudah menjabat Kepala Bapenda beberapa tahun," ungkap Bayu Kusuma kepada Referensi Berita pada Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Jadi Manajer Baru, Legenda MU Ini Beri Komentar ke Erik Ten Hag

Namun demikian, kata dia, upaya pelibatan tim audit dari BPKP dan Inspektorat merupakan langkah baik dari Opar Sohari.

"Bila perlu Kejati turun tangan, karena statemen yang bersangkutan sudah jelas bahwa uang pajak kendaraan baru sebesar Rp6 miliar dari Samsat Kelapa Dua Tangerang itu benar lenyap," ujar Bayu Kusuma lagi.

Bayu Kusuma menduga kuat, kasus yang sama juga dilakukan oknum pegawai di UPT Samsat lainnya di Banten. Apalagi hal itu juga sudah diakui Opar Sohari sebelumnya.

Baca Juga: Sah, Hak Asuh Gala Sky Resmi Jatuh ke Keluarga H. Faisal

Masih kata Bayu Kusuma, Opar Sohari juga harus ikut bertanggung jawab. Artinya, yang bersangkutan tidak lantas menunjuk hidung dan menyalahkan anak buahnya begitu saja.

"Sektor pendapatan merupakan lahan korupsi paling aman yang biasanya terjadi dan sulit teridentifikasi, beda dengan kasus korupsi pada sektor belanja yang kerap menjerat para pelakunya," papar Bayu Kusuma lagi.

Baca Juga: PLN Sumbang Pembangunan Command Center untuk Gugus Mitigasi Lebak Selatan

Dia menegaskan, kesamaan jenis korupsi dari dua sektor tersebut adalah, bahwa praktek keduanya tidak bisa dilakukan secara sendiri.

"Pasti bersama-sama, dan kita berharap ini dapat diungkap seterang-terangnya. Aparat penegak hukum harus turun tangan. Kasus ini tidak boleh terhenti sampai di Inspektorat atau BPKP saja," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X