REFERENSI BERITA - Politisi sekaligus pengusaha senior Banten, Agus R Wisas meminta Kejati Banten lebih serius dalam mengungkap kelebihan atau kerugian negara pada kasus dugaan pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua pada Bapenda Provinsi Banten.
Selain itu anggota DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 itu meminta Penjabat Gubernur Banten, A Muktabar mengevaluasi semua pejabat yang diindikasikan terlibat dalam kasus itu.
"Kerugian negara yang semula disebutkan Rp5,9 miliar sampai Rp6 miliar, ternyata dalam perkembangannya mencapai Rp10 miliar. Pejabat atau siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diberikan hukuman," tegas Agus R Wisas kepada wartawan pada Minggu, 3 Juli 2022.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Sambangi PT JHL, ini yang Disampaikannya
Yang harus dilakukan Al Muktbar kata Agus R Wisas, adalah menonaktifkan terlebih dahulu siapapun pejabat yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Al Muktabat juga diminta bersikap tegas kepada siapapun, termasuk kepada Kepala OPD dan pejabat yang ada di bawahnya.
"Penonaktifan itu wajib dilakukan segera oleh Al Muktabar, agar para pejabat tersebut lebih konsentrasi dalam menghadapi kasusnya. Yang jelas, penonaktifan itu perlu dilakukan agar mereka tidak menghilangkan barang bukti dan memanipulasi data. Itu tujuan terpentingnya," katanya.
Menurut Agus R Wisas, praktek pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua yang terjadi dari Agustus 2021 sampai Maret 2022, menunjukkan ketidakmampuan pegawai di di Bapenda Provinsi Banten.
Baca Juga: Berkurban Mudah Tanpa Repot, Beli Hewan Kurban Cukup Daring dan Bayar Cashless
"Logikanya gini, saya ini punya perusahaan, ada pegawai saya yang korupsi. Dua minggu saja ada pegawai saya korupsi, saya pasti sudah tahu. Artinya tidak harus menunggu sampai berbulan-bulan. Kalau di Samsat Kelapa Dua ini kan dugaan korupsinya berlangsung delapan bulan. Jadi saya anggap Kepala OPD-nya bodoh," katanya.
Agus R Wisas mengaku percaya bahwa Al Muktabar memiliki keberanian menonaktifkan pejabat di Samsat Kelapa Dua dan Bapenda Banten. Terlebih Al Muktabar sudah berkomitmen ingin memajukan dan menyejahterakan masyarakat Banten.
"Kalau saya lihat sepak terjang Al Muktabar itu berani dan mengedepankan aturan. Ini saya lihat dari cara tindakannya. Satu hal saja, contohnya adalah pengambilan kendaraan dinas dari mantan Guberur Banten, Wahidin Halim. Ini kan yang harus diapresiasi, dan ini menunjukan kalau Al Muktabar tidak main-main. Serius dalam menegakkan aturan," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Provinsi Banten terus Tingkatkan Pelayanan Bidang Kesehatan
Perubahan SOTK yang dikawal Al Muktabar lanjutnya, adalah dalam rangka menegakkan aturan dan melakukan pembinaan teehadap aparatur di bawahnya. "Pj Gubernur sudah mengajukan SOTK baru, nah sekarang bolanya ada di DPRD Provinsi Banten," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Banten, Andra Soni berharap pejabat berwenang di Pemprov Banten lebih tegas dalam peristiwa hukum yang sedang ditangani Kejati Banten, terutama kasus Samsat Kelapa Dua di Kabupaten Tangerang.
"DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan Pemprov pun segera menindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang," kata Andra.
Artikel Terkait
Desakan agar Seluruh Samsat di Provinsi Banten Diaudit Bermunculan
Akademisi Untirta: Evaluasi Seluruh Pejabat Samsat di Bapenda Banten!
Gerak Cepat, Kejati Tahan Empat Pembobol Kas Samsat Kelapa Dua
Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Samsat Kelapa Dua, KMSB Beri Empat Catatan
Kajati Banten Janji Sikat Habis Pelaku Pembajakan Pajak di Samsat Kelapa Dua