Pernah Dipanggil Penyidik Polda Banten, Penjabat Sekda Bantah Terlibat 103 SPK Bodong

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 06:03 WIB
Penjabat Sekda Banten, M Tranggono. (Dok. Referensi Berita)
Penjabat Sekda Banten, M Tranggono. (Dok. Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Penjabat Sekda yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Tranggono membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan pembuatan 103 Surat Perintah Kerja (SPK) bodong.

Tranggono mengaku, secara tertulis dirinya sudah menyampaikan ketidakterlibatannya dalam kasus di Dinas PUPR pada tahun 2021 lalu tersebut kepada penyidik Polda Banten beberapa bulan lalu.

"Saya waktu itu dipanggil oleh penyidik Polda Banten untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan dari pengusaha lokal yang tergabung dalam Forum Pengusaha Palka atau FPP," tegas Tranggono kepada wartawan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Alhamdulillah... 785 Jamaah Haji Asal Banten Sudah Tiba di Tanah Air

Dia mengaku pernyataan tertulis itu dia tanda tangani di atas materai dan menyatakan bahwa tanda tangan yang ada di SPK itu bukan tanda tangan dirinya.

Dia menjelaskan, saat dipanggil penyidik Polda Banten posisi dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, melainkan menjadi Staf Ahli Gubernur (SAG).

"Di dalam SPK itu juga nggak sesuai dengan posisi jabatan, saya lihat di SPK bodong itu tanggal yang tercantum adalah tidak tepat. Tanggal di SPK bodong tercantum nama saya, tapi saat itu posisi saya sudah di SAG, tidak lagi jadi Kepala Dinas PUPR. Ini juga saya sampaikan dalam surat pernyataan saya," ungkapnya.

Baca Juga: Kader Posyandu & PKK Punya Peran Penting dalam Penanganan Stunting dan Gizi Buruk

Selain memberikan surat pernyataan kepada penyidik Polda Banten, Tranggono juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Inspektorat.

"Pada saat ramai-ramai (pengusaha mengeluhkan kasus SPK bodong) saya sudah menyampaikan ini ke Inspektorat, agar ditindaklanjuti, supaya ini tidak kemana-mana," ujarnya.

Disinggung mengenai staf Dinas PUPR berinisial BM yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan penyidik Polda Banten, dia berharap agar persoalan tersebut diusut tuntas, sehingga dapat membuktikan mana yang bersalah dan tidak.

Baca Juga: Al Muktabar Yakin Kolaborasi jadi Kunci Pengembangan Pariwisata dan Ekraf di Banten

"Memang kasus ini harus ada prosesnya. Dan ada yang sudah ditahan, kita ikuti prosesnya," harapnya.

Agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi efek jera bagi semua pihak, Tranggono mengaku sudah meminta semua OPD agar selalu mengawasi kinerja stafnya dengan baik dan ketat.

"Dalam rapat-rapat saya selalu sampaikan agar semua Kepala OPD bekerja sesuai aturan, dan selalu memberikan pembinaan kepada semua pegawainya," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X