KY Umumkan Nama-nama Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI Tahun 2021-2022

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 17:56 WIB
Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI (Ilustrasi/Antara)
Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI (Ilustrasi/Antara)

REFERENSI BERITA - Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi administrasi calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2021-2022 sebanyak 46 orang.

"Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI yang memenuhi persyaratan administrasi," dikutip Referensi Berita.com dari komisiyudisial.go.id pada Kamis, 30 Desember 2021.

Adapun nama-nama calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Sat Lantas Polres Lebak, Tutup Akses ke Alun-alun Rangkasbitung dan Balong di Berbagai Titik

1. H. Abdul Jalil, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).

2. Dr. Abdur Razak, SH., MH. (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura).

3. Dr. H. Adly S.H., M.H (Pengacara pada Kantor Pengacara ATR dan Rekan).

4. Afzal Mohamad, S.H. (Pengacara pada Law Office Afzal Mohamad S.H., and Associates, Attorneys and Counselors at Law).

5. Dr. Agustinus Purnomo Hadi S.H., M.H (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar).

Baca Juga: Kenali Babadotan, Tumbuhan Liar Mampu Atasi Berbagai Penyakit: Tumor Rahim, Malaria, influenza, Ini Resepnya

6. H. Amir Aswan S.H., M.H. (Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi).

7. Andreas Lumme S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya)

8. Dr. Ansori, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bondowoso Makassar).

9. Anuar Sakti Siregar, S.H., M.H. (Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X