2 Desa di Bogor Dilelang, Mendes Yandri Minta Pemerintah dan DPR Segera Bertindak

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 11:44 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto sebut ada dua desa di Kabupaten Bogor sedang dalam proses pelelangan. (Instagram/Kemendespdt)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto sebut ada dua desa di Kabupaten Bogor sedang dalam proses pelelangan. (Instagram/Kemendespdt)

Yandri menyebut ada sekitar 3.000 desa dengan status demikian, meski warga di dalamnya memiliki KTP, ikut pemilu, dan sah secara administratif.

"Data kami sekarang hampir 3.000 desa itu masuk dalam kawasan hutan, artinya desanya kawasan hutan semua. Bayangkan ini, Pak Dasco, desanya penduduknya ada, KTP-nya ada, ikut pemilu, tapi desanya kawasan hutan semua," ungkapnya.

Kondisi itu berdampak serius bagi warga desa, mulai dari keterbatasan akses infrastruktur, listrik yang tak bisa masuk, hingga adanya kasus kriminalisasi warga karena menggarap tanah.

“Mereka nggak bisa ngegarap apa-apa, kalau garap ditangkap. Sudah 4 orang yang ditangkap,” kata Yandri.

Desa Tertinggal Akibat Regulasi

Menurut Yandri, sekitar 16 ribu desa lain berada berimpit dengan kawasan hutan. Akibat status hukum ini, pembangunan infrastruktur dasar kerap terhambat.

Mantan anggota DPR itu juga mencontohkan desa di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang hingga kini tak memiliki jalan lantaran dianggap berada di kawasan hutan.

Baca Juga: Bisnis Senjata Amerika: Perang Jadi Ladang Uang Triliunan?

“Kenapa? Dari jalan raya menuju desa itu, ini kawasan hutan, tidak boleh dibangun. APBD nggak berani masuk, tadi kata Pak Nusron takut dianggap korupsi. APBN juga nggak berani masuk,” papar Yandri.

Mendes Minta Lelang Dihentikan

Menanggapi situasi di Bogor, Yandri menegaskan pemerintah tengah berupaya mencegah pelelangan dua desa tersebut.

Mantan wakil ketua MPR itu juga meminta aparat penegak hukum tidak meneruskan eksekusi lelang karena warga sah secara hukum tinggal di wilayah itu.

"Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan karena bagaimanapun desa itu sah secara hukum," tegasnya.

Yandri menekankan bahwa kesalahan bukan terletak pada desa, melainkan pada proses pencatatan kredit perusahaan yang menggadaikan tanah.

“Mereka dapat dana desa, ada nomor induk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTPnya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya dan mereka ikut pemilu,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X