Sejarah Kasus Kriminalitas di Lebak Masa Kolonial Belanda Tahun 1853-1856

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:25 WIB
ILUSTRASI KEJAHATAN. Selama sepekan, berbagai aksi kejahatan dan kriminalitas terjadi di Provinsi Banten mulai dari tewasnya tiga remaja akibat miras oplosan hingga penjualan formulir vaksinasi di Alun Alun Kota Serang. (Ichigo121212/pixabay.com)
ILUSTRASI KEJAHATAN. Selama sepekan, berbagai aksi kejahatan dan kriminalitas terjadi di Provinsi Banten mulai dari tewasnya tiga remaja akibat miras oplosan hingga penjualan formulir vaksinasi di Alun Alun Kota Serang. (Ichigo121212/pixabay.com)

REFERENSI BERITA- Kriminalitas ternyata ada sejarahnya, seperti hal nya di Lebak. Beberapa kasus kriminalitas di Lebak dapat ditelusuri terutama pada tahun 1856 masa Kolonial Belanda.

Gerombolan penjahat ketika itu yang ditakuti adalah komplotan yang dipimpin oleh Conat. Selain itu terdapat pula penjahat dari orang-orang Afrika.

Gerombolan Conat telah melakukan penyerangan ke Desa Pasar Bedil, Lebak yang mengakibatkan timbulnya korban dari kalangan rakyat.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pandeglang tak Mungkin Berakhir Damai

Polisi kolonial berhasil menangkap 28 anggota gerombolan itu, lalu menghadapkannya ke pengadilan.

Conat sendiri berhasil ditangkap oleh Demang (Wedana) Jasinga, R.T.A Karta Nata Negara, yang kemudian menjadi Bupati Lebak. Adapun kasus pencurian yang kerap terjadi itu adalah pencurian dan kerbau dan kuda.

Untuk kasus pencurian hewan itu, biasanya penduduk melakukan persidangan sendiri bagi pelaku pencurian yang terungkap. Penduduk desa berdatangan dan bersidang secara umum untuk menentuka hukuman bagi pelaku.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Sulsel, Herman Herry: Tidak Ada Ruang bagi Pemerkosa

Seperti dilasnir Referensi Berita dari buku Sejarah Kabupaten Lebak (Lubis, et all, 2006:190) jumlah kasus kriminalitas di Kabupaten Lebak yang ditangani pemerintah Belanda tahun 1855 tercatat 36 kasus dan tahun 1856 177 kasus.

Hal yang paling menarik salah satu kasus kriminalitas dilakukan oleh seorang jaro bernama Amsa.

Pada tahun 1856, Jaro Amsa melakukan pemerasan dan premanisme berupa pungutan uang dan padi secara paksa kepada rakyat di Kampung Cikotra dan Kampung-Kampung lainnya di distrik Parungkujang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X