Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Sulsel, Herman Herry: Tidak Ada Ruang bagi Pemerkosa

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:42 WIB
ilustrasi korban kekerasan seksual (pixabay)
ilustrasi korban kekerasan seksual (pixabay)

REFERENSI BERITA - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta kepolisian untuk transparan dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurut Herman, hal ini bukan semata demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian, tetapi lebih dari itu adalah untuk memberikan keadilan kepada semua pihak.

Herman berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak itu jika ditemukan bukti baru.

Baca Juga: Ace Hasan Syadzily Apresiasi Keputusan Arab Saudi soal Penyelenggaraan Umrah

"Lakukan penyelidikan menyeluruh sesuai prosedur yang benar dan ungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya,” papar Herman, seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa, 12 Oktober 2021.

Herman meminta Polri transparan mengusut kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur tersebut.

"Kepolisian diharapkan membuka kembali penyelidikan terhadap laporan pemerkosaan terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri," kata Herman.

Baca Juga: Cerita Gattuso tentang Keusilan Pirlo

Dia menegaskan kepada aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang sekecil apa pun bagi mereka yang melakukan kejahatan dalam kasus pemerkosaan.

"Terlebih berpikir bisa lolos dari jerat hukum setelah melakukannya,” tegas Herman.

Menurut pria asal Ende, Nusa Tenggara Timur tersebut, kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, harus diselesaikan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Baca Juga: Ratusan Juta Rupiah Digulirkan Baznas Pandeglang Tiap Tahun untuk Program Studi Mahasiswa

Pastikan pelakunya mendapat hukuman, namun di saat yang sama juga lindungi identitas korban serta anak dan utamakan kepentingan terbaik.

"Aparat kepolisian harus bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada semua pihak. Dengan cara demikian barulah rasa keadilan di masyarakat bisa dipulihkan, termasuk kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Rizal Murtadho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X