Tim Ahli Cagar Budaya Banjarnegara Desak Enam Benda Bersejarah Segera Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 11:59 WIB
Bangunan stasiun Banjarnegara
Bangunan stasiun Banjarnegara

“Itu dapat dilihat berdasarkan pada masa pendirian candi-candi di kawasan tersebut pada abad VIII-IX Masehi, tahun yang terdapat dalam prasasti berada pada masa kekuasaan Rakai Kayuwangi Dyah Lokapala (855-885 Masehi),” tegasnya.

Prasasti Mangulihi juga mengungkap beberapa nama desa pada masa kerajaan mataran kuno yaitu Mangulihi, Hawang, Tiruan, Guru Pawang, Bihatu, Pangiribwan, Kunang.

“Hal ini menunjukan bahwa pada masa itu telah terbentuk sistem pemerintahan yang juga terdapat beberapa jabatan keagaman seperti pendeta, parujar (pembicara dalam upacara penetapan sima) dan likhita (penulis prasasti di atas daun lontar ),” ungkapnya.

Baca Juga: Idul Idha di Ponpes Mumtaza Banjarnegara Jadi Moment Uji Kompetensi Santri

Dalam prasasti tersebut terdapat sebutan pemimpin penetapan sima yaitu Dang Hyang Guru Bhu, seseorang yang menetapkan sima yaitu Sang Wka.

“Keterangan lain yang dapat diungkap dari prasasti ini yaitu sistem pertanahan yaitu  terdapat bangunan suci yang tanahnya bebas pajak, serta pengelolaan keuangan bangunan suci dan tanah yang tidak bebas pajak,” tandas guru sosiologi SMAN 1 Bawang tersebut.

Terpisah, anggota TACB Banjarnegara lainnya Siti Nurlela mengungkapkan bangunan yang akan ditetapkan di Banjarnegara utamanya bangunan Indis.

“Beberapa kondisinya saat ini terancam rusak dan punah karena rata-rata berusia lebih dari 100 tahun,” ujarnya.

Pihaknya mencontohkan atap eks stasiun Banjarnegara terdapat beberapa genting runtuh dan hilang.

Baca Juga: Sapi Ngamuk di Banjarnegara Nyemplung Sumur, Evakuasi Berlangsung Dramatis

“Semoga dengan penetapan ini nantinya, pihak pemilik atau pengelola bangunan Cagar Budaya lebih memperhatikan perawatan bangunan,” tegasnya.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara berharap dengan ditetapkan sebagai Cagar Budaya, nantinya nilai sebuah bangunan diharapkan menjadi lebih tinggi pemanfaatannya serta memahami nilai sejarah yang terkandung didalamnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Alwan Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X