Dikunjungi BNPP, Wagub Banten Minta Pusat Intervensi Kebijakan & Anggaran di Pulau Terluar

- Senin, 1 November 2021 | 23:10 WIB
Andika saat menerima kunjungan kerja pra-ekspedisi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ke Pulau Kecil Terluar di Provinsi Banten
Andika saat menerima kunjungan kerja pra-ekspedisi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ke Pulau Kecil Terluar di Provinsi Banten

REFERENSI BERITA- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait melakukan semacam intervensi kebijakan dan anggaran terkait dengan pengelolaan pulau-pulau terluar, termasuk di Provinsi Banten.

Menurutnya, selain hal itu merupakan amanat dari sejumlah regulasi pemerintah pusat sendiri, pemerintah daerah seperti halnya Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota di bawahnya, tidak memiliki kemampuan anggaran yang memadai.

"Kami dari Banten minta pemerintah pusat untuk memberikan dukungan baik dari sisi kebijakan maupun anggaran untuk pulau-pulau terluar kita, mulai dari kebutuhan keamanan hingga sarana dan prasarana," kata Andika saat menerima kunjungan kerja pra-ekspedisi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ke Pulau Kecil Terluar di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin, 01 November 2021.

Baca Juga: Kejati Banten Dalami Kasus Kepemilikan Ganda Sebidang Tanah di Lebak

Dalam kegiatan tersebut yang juga dihadiri Bupati Pandeglang Irna Narulita tersebut, rombongan BNPP sendiri dipimpin salah satu deputinya, Robert Simbolon. Adapun Andika didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten.

Andika mengatakan, Pemprov Banten menyambut baik rencana ekspedisi BNPP ke pulau-pulau kecil terluar di Wilayah Provinsi Banten yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, Pemprov Banten juga berharap kegiatan ekspedisi yang akan dilakukan BNPP pada Februari 2022 mendatang itu dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta memberikan daya dukung bagi pemerintah daerah, khususnya dalam rencana aksi pengelolaan konservasi pulau-pulau kecil terluar yang ada di Provinsi Banten.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Nilai Pemprov Banten Diskriminatif

Andika juga menjelaskan, Provinsi Banten memiliki 81 pulau kecil dimana 3 pulau berpenduduk yaitu Pulau Tunda, Pulau Panjang, dan Pulau Sangiang yang masuk wilayah Kabupaten Serang.

Sedangkan 78 pulau tidak berpenduduk termasuk pulau yang termaktub dalam Keppres 6/2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak.

Data Pemprov Banten, kata Andika, menyebutkan, Pulau Deli memiliki luas 750 Ha, topografi datar, berombak dengan status hutan lindung, dan penangkaran kera ekor panjang. Sedangkan Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak masing-masing memiliki luas kurang dari 5 Ha dengan topografi batu karang.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wagub Andika Apresiasi Pemuda Banten Harumkan Daerah

Pada bidang kelautan, lanjut Andika, sebagaimana ketentuan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil. Dengan garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, maka luas perairan Provinsi Banten yaitu 11.091.564 km2. Secara administratif terdapat 133 Desa Pesisir pada 37 kecamatan, yang sebagian masyarakatnya mencari nafkah bersumber dari laut.

Produksi sumberdaya ikan Provinsi Banten tersebut, kata Andika, diproduksi atau ditangkap oleh 30.336 orang nelayan yang tersebar di 6 kabupaten dan kota yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang. "Dengan konsentrasi jumlah nelayan terbanyak berada di Kabupaten Tangerang," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X