REFERENSI BERITA - Ketua Perhimpunan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat mempertanyakan sejumlah masalah di Dinas Kominfo SP Pemprov Banten.
Permasalahan itu dipertanyakan Moh Ojat Sudrajat melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar pada Minggu, 16 April 2023.
"Kami menyampaikan surat terbuka kepada Penjabat atau Pj Gubernur Banten yang isinya tentang permasalahan yang terjadi di Dinas Kominfo SP Provinsi Banten. Surat terbuka itu berdasarkan fakta dan data yang kami dapatkan secara resmi melalui mekanisme Undang Undang KIP," terang Moh Ojat Sudrajat.
Baca Juga: Kadin Provinsi Banten dan APJI Salurkan Bantuan Berkah Ramadhan
Fakta yang dapatkan adalah sebagai berikut, pertama bahwa benar Sekretaris Dinas M
Kominfo SP merupakan PPID Pelaksana di dinasnya. Namun sejak bulan April 2022 menjadi Panitera di Komisi Informasi Provinsi Banten.
"Dengan fakta posisi PPID Pelaksana dan Panitera dipegang rangkap oleh Sekretaris Dinas Kominfo SP, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KIP," jelasnya.
Hal ini terbukti dengan adanya dugaan bahwa putra dari Sekretaris Dinas Kominfo SP atau PPID Pelaksana dinas tersebut menjadi Asisten Ahli di Komisi Informasi Provinsi Banten yang dilakukan tanpa proses terbuka dan tanpa seleksi.
Baca Juga: Tudingan Kecurangan Seleksi di SMAN CMBBS Dinilai Mengada-ada
"Dinas Kominfo SP selaku OPD yang membidangi KIP, dari tahun 2012 pasca terbitnya Perda Nomor: 8 Tahun 2012, sampai dengan saat ini belum menyusun dua Pergub," ungkapnya lagi.
Kedua Pergub itu adalah, tentang Tata Cara Pengkalsifikasian Informasi Publik yang dikecualikan dan Pergub tentang Pembentukan Sekretariat Komisi Informasi.
"Kami ketahui dari tahun 2021 atau selama tiga tahun sampai saat ini, bahkan dapat lebih dari itu diduga setiap tahunnya Dinas Kominfo SP mengangkat tenaga pendukung yang menurut kami menimbulkan pertanyaan," ujarnya.
"Pertanyaan itu adalah, kapan alih keahliannya dilakukan dan kenapa harus ada pelanggaran Pasal 96 PP Nomor: 49 Tahun 2018," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ketua PMBI: Pelaporan Para Pihak ke APH tak ada Kaitannya dengan Pj Gubernur Banten
Masa Tugas Penjabat Sekda Banten Habis, Ketua PMBI: M Tranggono harus Mau Terima Kenyataan
Berpotensi Dirugikan, PMBI akan Gugat SK Gubernur tentang PPID Provinsi Banten
PMBI Nilai Al Muktabar Layak Diusulkan kembali jadi Penjabat Gubernur Banten
Al Muktabar Diusulkan lagi jadi Calon Penjabat Gubernur Banten, ini Reaksi PMBI