Soroti Permasalahan di Dinas Kominfo SP, PMBI Bikin Surat Terbuka ke Pj Gubernur Banten

- Minggu, 16 April 2023 | 23:26 WIB
Ketua Perhimpunan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat. (Dok. Referensi Berita)
Ketua Perhimpunan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat. (Dok. Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Ketua Perhimpunan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat mempertanyakan sejumlah masalah di Dinas Kominfo SP Pemprov Banten.

Permasalahan itu dipertanyakan Moh Ojat Sudrajat melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar pada Minggu, 16 April 2023.

"Kami menyampaikan surat terbuka kepada Penjabat atau Pj Gubernur Banten yang isinya tentang permasalahan yang terjadi di Dinas Kominfo SP Provinsi Banten. Surat terbuka itu berdasarkan fakta dan data yang kami dapatkan secara resmi melalui mekanisme Undang Undang KIP," terang Moh Ojat Sudrajat.

Baca Juga: Kadin Provinsi Banten dan APJI Salurkan Bantuan Berkah Ramadhan

Fakta yang dapatkan adalah sebagai berikut, pertama bahwa benar Sekretaris Dinas M
Kominfo SP merupakan PPID Pelaksana di dinasnya. Namun sejak bulan April 2022 menjadi Panitera di Komisi Informasi Provinsi Banten.

"Dengan fakta posisi PPID Pelaksana dan Panitera dipegang rangkap oleh Sekretaris Dinas Kominfo SP, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KIP," jelasnya.

Hal ini terbukti dengan adanya dugaan bahwa putra dari Sekretaris Dinas Kominfo SP atau PPID Pelaksana dinas tersebut menjadi Asisten Ahli di Komisi Informasi Provinsi Banten yang dilakukan tanpa proses terbuka dan tanpa seleksi.

Baca Juga: Tudingan Kecurangan Seleksi di SMAN CMBBS Dinilai Mengada-ada

"Dinas Kominfo SP selaku OPD yang membidangi KIP, dari tahun 2012 pasca terbitnya Perda Nomor: 8 Tahun 2012, sampai dengan saat ini belum menyusun dua Pergub," ungkapnya lagi.

Kedua Pergub itu adalah, tentang Tata Cara Pengkalsifikasian Informasi Publik yang dikecualikan dan Pergub tentang Pembentukan Sekretariat Komisi Informasi.

"Kami ketahui dari tahun 2021 atau selama tiga tahun sampai saat ini, bahkan dapat lebih dari itu diduga setiap tahunnya Dinas Kominfo SP mengangkat tenaga pendukung yang menurut kami menimbulkan pertanyaan," ujarnya.

"Pertanyaan itu adalah, kapan alih keahliannya dilakukan dan kenapa harus ada pelanggaran Pasal 96 PP Nomor: 49 Tahun 2018," pungkasnya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X