REFERENSI BERITA - Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat berencana menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemprov Banten.
Diketahui, PPID di lingkungan Pemprov Banten ditetapkan dengan SK Gubernur Banten Nomor: 489.1/Kep.50-Huk/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Dalam SK itu diketahui posisi tertinggi PPID di Pemprov Banten adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang saat ini dipegang Penjabat Sekda, M Tranggono.
Baca Juga: Yonif Mekanis 320 Badak Putih Pandeglang Bangun Rumah Veteran yang tak Layak Huni
"Permasalahannya sekarang adalah, posisi Penjabat Sekda Banten saat ini sudah berakhir. Mulai dari NGO, Kemendagri dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang tegak lurus terhadap meyakini jika posisi Penjabat Sekda Provinsi Banten sudah berakhir per 23 Februari 2023, sesuai dengan Perpres Nomor: 3 TAHUN 2018," terang Moh Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Referensi Berita pada Rabu, 8 Maret 2023.
Namun yang terjadi di lapangan, terang dia, sampai dengan tanggal 7 Maret 2023, atau selama delapan hari kerja belum ada perubahan, dan M Tranggono saat ini masih menjabat sebagai Penjabat Sekda Banten.
Karenanya, atas nama lembaga PMBI, Moh Ojat Sidrajat berencana menggugat SK Gubernur Nomor: 489.1/Kep.50-Huk/2022 itu.
Baca Juga: Sambut Hari Musik Nasional 2023, Gemala Bangkit Rilis Single Terbaru
"Kami merasa berpotensi dirugikan jika atasan PPID masih dijabat oleh Penjabat Sekda saat ini, yang secara de jure telah berakhir masa jabatannya, dan secara de fakto masih menjabat," terangnya.
Gugatan itu dilakukan lanjut dia, karena mengingat saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban keberatan informasi yang ditujukan kepada atasan PPID, yang saat ini dijabat Penjabat Sekda Banten, M Tranggono.***
Artikel Terkait
Ojat Sudrajat Laporkan Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemprov Banten ke KPK
Moch Ojat Sudrajat Mundur dari Tenaga Pendukung Sosial Media Spesialis Kominfo Banten
Moch Ojat Sudrajat: Desakan Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas tak Miliki Dasar Hukum
Ketua PMBI: Pelaporan Para Pihak ke APH tak ada Kaitannya dengan Pj Gubernur Banten
Masa Tugas Penjabat Sekda Banten Habis, Ketua PMBI: M Tranggono harus Mau Terima Kenyataan