REFERENSI BERITA - Posisi dan masa jabatan M Tranggono sebagai Penjabat Sekda Banten belakangan ini menjadi bahan perdebatan yang meluas.
Jururu bicara Kemendagri pun sudah mengeluarkan pernyataan, yang pada intinya aturan main yang digunakan terkait Penjabat Sekda adalah Perpres Nomor: 3 Tahun 2018.
Hal yang terpenting dari Perpres itu adalah, syarat untuk menjadi Penjabat Sekda Provinsi ada pada pasal 6 huruf C yang mengatur tentang batas usia.
Baca Juga: Kesal dengan Kondisi Jalan yang Rusak, Warga Jalan Soetta Rangkabitung Lakukan ini
Atas dasar itu Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat membuat surat terbuka.
Dalam surtanya Moh Ojat Sudrajat berharap Penjabat Sekda Banten saat ini, agar mau menerima kenyataan, bahwa secara syarat M Tranggono sudah tidak dapat lagi menjabat Penjabat Sekda Banten.
"Dan alangkah mulianya jika Bapak (Penjabat Sekda Banten, M Tranggono) dapat memberikan pernyataan bahwa Bapak meminta untuk diganti," tulis surat terbuka Moh Ojat Sudrajat yang diterima Referensi Berita pada Kamis, 2 Maret 2023.
Baca Juga: Pelayanan dan Program Perumdam Tirta Berkah Diapresiasi Bupati Irna Narulita
Hal itu menurutnya, akan lebih memudahkan proses pergantian Penjabat Sekda Banten. Daan ini semata untuk Banten, bukan buat saya pribadi atau kelompok tertentu," terangnya.
Menurut Moh Ojat Sudrajat, masyarakat Banten akan menyerahkan sepenuhnya pengganti Penjabat Sekda Banten kepada Penjabat Gub Banten, Al Muktabar.
"Sikap ksatria seperti itu juga untuk menghindarkan dugaan pembiaran atau abuse of Power yang dapat ditudingkan kepada Penjabat Gubernur Banten," tegasya.
Diketahui, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor: 3 Tahun 2018 disebutkan, masa jabatan Penjabat Sekda adalah paling lama enam bulan.
Baca Juga: Mulyadi Jayabaya Minta Al Muktabar Ganti Penjabat Sekda Banten
"Penjabat Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama tiga bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda. Jadi total lama jabatan Penjabat Sekda itu adalah sembilan bulan," tegas Beny.
Ia menjelaskan, Penjabat Sekda yang sudah mencapai batas maksimal menjabat, yakni selama sembilan bulan sebagaimana diatur pada ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi penjabat dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 6.
Artikel Terkait
Uday Suhada: Evaluasi Penjabat Sekda dan Kepala BKD Banten, Segera!
Mulyadi Jayabaya Minta Al Muktabar Ganti Penjabat Sekda Banten
Kursi Sekda Banten segera Terisi, Dua Pejabat Sudah Diusulkan ke Kemendagri
Beredar Kabar, Hari ini akan ada Pelantikan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Banten