REFERENSI BERITA - Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moch Ojat Sudrajat menegaskan, pelaporan pihak tertentu ke Aparat Penegak Hukum (APH) maupun gugatan yang dilakukan kepada pihak tertentu di Provinsi Banten, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Menurut Moch Ojat Sudrajat, adanya tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh Al Muktabar untuk melakukan upaya hukum, adalah tidak benar.
"Beberapa pekan yang lalu, ada sejumlah pihak yang menyampaikan ke publik bahwa dirinya melakukan laporan pengaduan ke Polda Banten dan dihubung-hubungkan dengan Penjabat Gubernur Banten, jelas tidak benar. Isu itu bermuatan politik," tegas Moch Ojat Sudrajat dalam keterangan terulisnya yang diterima Referensi Berita pada Senin, 5 Februari 2023.
Baca Juga: Sebanyak 12 Orang Panwaslu di Kecamatan Cileles Resmi dilantik
Dia menerangkan, memang saat ini laporan pengaduan yang dia lakukan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana Pasal 32 ayat 2 UU ITE, akan memasuki tahap akhir proses penyelidikan.
Sebagai pihak yang melakukan pelaporan dan gugatan, baik sebagi pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Ketua PMBI, dirinya memandang perlu untuk meluruskan hal itu.
"Yang saya gugat maupun yang saya laporkan adalah pihak-pihak yang saya yakini melakukan perbuatan melawan hukum, dan saya pastikan laporan ke APH dan gugatan ke pengadilan yang saya lakukan diperkuat dengan bukti yang memadai dan adanya saksi," tegas dia.
Baca Juga: Menko PMK Apresiasi Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Banten
Dia juga menyatakan, pelaporan dan gugatan yang dilakukan karena menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, baik terhadap dirinya secara pribadi maupun terhadap lembaga PMBI.
"Perlu diluruskan, dalam proses penyelidikan di Polda Banten, dalam prosesnya penyidik telah melakukan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Dan dalam waktu dekat akan juga dipanggil orang yang namanya turut disebutkan pihak yang sebelumnya pernah dimintai keterangan," ungkapnya.
Pemanggilan para pihak oleh penyidik tersebut, lanjut dia, tentunya berdasarkan keterangan dari pihak yang diperiksa sebelumnya.
Baca Juga: Komisioner Panwascam Cileles Tegaskan Rekrutmen PKD Sudah Sesuai Aturan
"Jadi perlu ditegaskan, kami tidak pernah melaporkan beberapa pihak, akan tetapi mereka diperiksa karena nama-nama mereka muncul dalam keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya," sambungnya.
Moch Ojat Sudrajat juga mengaku, beberapa tahun yang lalu dirinya pernah dilaporkan ke APH oleh pihak-pihak tertentu, saat dirinya mengritik dan menggugat salah satu anak perusahaan BUMD.
Artikel Terkait
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Beberkan Kerugian di PT ABM
100 Hari Kerja Penjabat Gubernur Banten, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Beri Catatan Penting
Ombudsman tak Gunakan Hak Jawab, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia tetap Lanjutkan Gugatan