Pemprov Banten Dapat Hibah Tanah Eks BLBI Senilai Rp19,5 Miliar

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 08:42 WIB
Prosesi penyerahan aset dari pemerintah pusat kepada Pemprov Banten.   (Referensi Berita)
Prosesi penyerahan aset dari pemerintah pusat kepada Pemprov Banten. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Pemprov Banten mendapatkan hibah berupa tanah eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari pemerintah pusat.

Penyerahan aset tersebut dilakukan di Kementerian Keuangan RI Jakarta, disaksikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pada Selasa, 6 Juni 2023.

Prosesi penyerahan aset dilaksanakan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset eks BLBI dari Kementerian Keuangan ke Pemprov Banten yang diterima Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

Baca Juga: Permintaan Informasi Publik ke ORI tak Ditanggapi, Moch Ojat Sudrajat Layangkan Surat Keberatan

Penyerahan aset tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor: 546/KN/2022 tanggal 15 November 2022 dengan objek hibah berupa empat bidang tanah yang terletak di Jalan H Saidin, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan seluas total 10.130 meter persegi dengan nilai Rp19,5 miliar lebih.

Usai menandatangani BAST Al Muktabar berjanji akan mendayagunakan aset tersebut untuk pelayanan kepada masyarakat.

"Aset ini untuk didayagunakan sebesar-besarnya pada layanan masyaraka. Tentu kita akan memanfaatkannya sehingga bisa menambah PADt," ungkap Al Muktabar.

Menurut Al Muktabar, Pemprov Banten akan kembali mengajukan surat permohonan beberapa aset yang lain di Provinsi Banten.

Baca Juga: Pesona PIK Jakarta yang Tak Pernah Redup

"Tahapannya, kita melakukan review terkait rencana pemanfaatan dari aset tersebut. Setelah itu, kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, langkah awal pemanfaatan aset tersebut dengan sertifikasi aset.

"Langsung akan kita amankan dengan mengalihkan atas nama sertifikatnya menjadi milik Pemprov Banten," terang Rina.

Baca Juga: Permasalahkan Fungsi Ombudsman, PMBI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden

Dikatakannya, tanah tersebut akan digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat seperti untuk Kantor Samsat Bambu Apus, Ciputat Timur atau sentra pengembangan UMKM.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari berharap, aset yang diserahkan bisa dimaksimalkan dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X