REFERENSI BERITA - Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) resmi mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) terhadap Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Banten.
Sengketa informasi antara PMBI dengan ORI Perwakilan Provinsi Banten tersebut telah diregister dengan Nomor: 069/VII/KI BANTEN-PS/2023.
Ketua PMBI, Moh Ojat Sudrajat mengatakan, sengketa informasi ini terjadi karena informasi publik yang dimintakan oleh PMBI dengan surat Nomor: 039/MBI-OM/VI/2023 yang diterima pada tanggal 4 Juni 2023, tidak mendapat jawaban.
Baca Juga: Kajari Pandeglang Sampaikan Permohonan Maaf Terhadap Nota Protes Forum Advokat
"Sampai dengan 10 hari kerja sebagai batas waktu yang diatur dalam UU KIP, tidak ada jawaban. Sehingga memaksa PMBI untuk mengajukan keberatan kepada Sekjen Ombudsman RI dengan surat Nomor: 058/MBI-OM/VI/2023 yang diterima pada tanggal 21 Juni 2023," ungkap Moh Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Referensi Berita pada Senin, 3 Juli 2023.
Dia menerangkan, informasi publik yang dimintakan PMBI antara lain adalah, hasil investigasi PPDB di Provinsi Banten tahun 2022 yang telah diumumkan kepada publik oleh ORI Banten.
Selain itu laporan keuangan ORI Perwakilan Provinsi Banten secara lengkap, termasuk dengan SPJ-nya tahun anggaran 2022 serta profile Kepala Perwakilan ORI Perwakilan Provinsi Banten periode saat ini dan satu periode sebelumnya.
Baca Juga: PMBI Sayangkan Target Penyelesaian Investigasi Maladministrasi di Pemprov Banten Meleset
"Sekjen ORI telah menjawab surat keberatan ke PMBI melalui email yang diterima pada tanggal 27 Juni 2023 dengan surat Nomor:B/1257/HM.07/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023. Akan tetapi PMBI merasa tidak puas dengan jawaban dari Sekjen ORI tersebut.
Kata dia, ada bebrap hal yang membuat PMBI tidak puas. Pertama, ORI menyatakan jika dokumen hasil investigasi Ori Perwakilan Provinsi Banten atas PPDB tahun 2022 di Provinsi Banten yang telah diumumkan je Publik adalah informasi yang dikecualikan.
"Padahal terdapat yurisprudensi berupa putusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan hasil investigasi dan telah diumumkan kepada publik, adalah tidak dapat dikatagorikan lagi sebagai informasi publik yang dikecualikan. Seperti halnya hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir," terangnya.
Baca Juga: PMBI Minta Presiden Putuskan Sengketa Kewenangan yang Ditangani Ombudsman
Kedua kata Moh Ojat Sudrajat, laporan keuangan yang diberikan melalui alamat sebuah link, ketika di-download ternyata laporan keuangan konsolidasi dengan ORI dan tidak dilengkapi SPJ.
Ketiga, profile Kepala ORI Perwakilan Provinsi Banten saat ini tidak lengkap. Menurut Moh Ojat Sudrajat, PMBI menenggarai bahwa Kepala ORI Perwakilan Provinsi Banten saat ini kurang kompeten, karena latar belakang pendidikannya tidak sesuai.
Artikel Terkait
Permasalahkan Fungsi Ombudsman, PMBI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden
Surat dari Penjabat Gubernur ke Kemendikbud RI Diduga Bocor, PMBI akan Lapor APH
Tak Respon Surat PMBI, ORI Perwakilan Provinsi Banten Berpotensi Digugat ke KI
PMBI Minta Presiden Putuskan Sengketa Kewenangan yang Ditangani Ombudsman
PMBI Sayangkan Target Penyelesaian Investigasi Maladministrasi di Pemprov Banten Meleset