PMBI Minta Presiden Putuskan Sengketa Kewenangan yang Ditangani Ombudsman

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 09:50 WIB
Logo Ombudsman Republik Indonesia. (ombudsman.go.id)
Logo Ombudsman Republik Indonesia. (ombudsman.go.id)

REFERENSI BERITA - Tanggal 10 Mei 2023 lalu Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mengumumkan telah menemukan dugaan maladministrasi dalam proses mutasi dan rotasi PNS di lingkungan Pemprov Banten sebanyak 27 persen.

Ombudsman Republik Indonesia juga mempersalahkan hal yang mirip yang terjadi di KPK. Namun KPK bersikap tegas dengan mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI dalam menangani permasalahan mutasi dan rotasi PNS tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Jelang PAW Kades Pasirkupa, Polres Lebak Koordinasikan Pengamanan

"Tindakan Ombudsman menjadi pertanyaan banyak pihak. Apakah ORI berwenang masuk ke wilayah manajemen PNS, dalam hal ini mutasi dan rotasi PNS. Sementara Mahkamah Agung tidak dapat mengeluarkan fatwa, sebab persoalan ini berpotensi menjadi perkara di pengadilan," ungkap Moh Ojat Sudrajat.

Dengan demikian menurut Moh Ojat Sudrajat, maka Presiden RI adalah pihak terakhir dalam rangka penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan, sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat 4 UU Momor: 30 Tahun 2014.

"Oleh karena itu lanjut dia, agar tidak muncul kegaduhan di ranah publik, alangkah lebih baik jika ada pihak yang meminta presiden memutuskan, apakah ORI mempunyai kewenangan atau tidak dalam menangani manajemen ASN, khususnya mutasi dan rotasi PNS," tutup Moh Ojat Sudrajat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X