REFERENSI BERITA - Tanggal 10 Mei 2023 lalu Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mengumumkan telah menemukan dugaan maladministrasi dalam proses mutasi dan rotasi PNS di lingkungan Pemprov Banten sebanyak 27 persen.
Ombudsman Republik Indonesia juga mempersalahkan hal yang mirip yang terjadi di KPK. Namun KPK bersikap tegas dengan mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI dalam menangani permasalahan mutasi dan rotasi PNS tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Senin, 26 Juni 2023.
Baca Juga: Jelang PAW Kades Pasirkupa, Polres Lebak Koordinasikan Pengamanan
"Tindakan Ombudsman menjadi pertanyaan banyak pihak. Apakah ORI berwenang masuk ke wilayah manajemen PNS, dalam hal ini mutasi dan rotasi PNS. Sementara Mahkamah Agung tidak dapat mengeluarkan fatwa, sebab persoalan ini berpotensi menjadi perkara di pengadilan," ungkap Moh Ojat Sudrajat.
Dengan demikian menurut Moh Ojat Sudrajat, maka Presiden RI adalah pihak terakhir dalam rangka penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan, sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat 4 UU Momor: 30 Tahun 2014.
"Oleh karena itu lanjut dia, agar tidak muncul kegaduhan di ranah publik, alangkah lebih baik jika ada pihak yang meminta presiden memutuskan, apakah ORI mempunyai kewenangan atau tidak dalam menangani manajemen ASN, khususnya mutasi dan rotasi PNS," tutup Moh Ojat Sudrajat.***
Artikel Terkait
Ombudsman Ajak KAD Anti Korupsi Provinsi Banten Berkolaborasi
Al Muktabar Sambut Baik Rencana Ombudsman Banten yang akan Investigasi Hasil Mutasi Pejabat
Permasalahkan Fungsi Ombudsman, PMBI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden
Tiga Permohoan Informasi Publik Diabaikan, Ojat Ragukan Pelayanan dan Keterbukaan Ombudsman