REFERENSI BERITA - Sampai dengan tanggal 19 Juni 2023, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Banten tidak juga menjawab surat permohonan informasi publik yang dilayangkan Perkumpulan Baha Bidik Indonesia (PMBI).
PMBI sendiri telah bersurat secara resmi untuk meminta informasi publik kepada ORI Perwakilan Provinsi Banten Nomor: 039/MBI-OM/VI/2023 dan diterima pada tanggal 5 Juni 2023.
Artinya, jatuh tempo surat itu adalah per tanggal 16 Juni 2023, akan tetapi sampai dengan tanggal 19 Juni 2023 PMBI tidak menerima surat dari ORI Perwaklan Provinsi Banten.
Baca Juga: Panitia Mukota Kadin Kota Tangerang Tetapkan hanya ada Satu Calon Ketua
Demikian disampaikan Ketua PMBI, Moh Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Referensi Berita pada Selasa, 20 Juni 2023.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 7 UU Nomor: 14 Tahun 2008 bahwa badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat sepuluh hari kerja. Hal yang sama diatur dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Ombudsman RI Nomor: 46 Tahun 2020," terang Moh Ojat Sudrajat.
Oleh karena tidak ada jawaban, kata Moh Ojat, maka PMBI berencana mengajukan surat keberatan kepada Sekjen ORI selaku atasan PPID Ombudsman Banten.
Jika tidak juga ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari kerja, atau jika dijawab tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan PMBI, maka ORI Perwakilan Provinsi Banten sangat berpotensi untuk dipersidangkan di Komisi Informasi Provinsi Banten.
"PMBI telah mengikuti aturan perundang-undangan yang diatur dalam keterbukaan informasi publik. Karena PMBI telah berpengalaman lebih dari luma tahun dalam hal ini, termasuk juga peraturan ORI Nomor: 46 Tahun 2020," paparnya.
Baca Juga: Raker KONI Kabupaten Serang 2023, Upaya Penguatan Program dan Tata Kelola Pembina Olahraga Prestasi.
Masih kata dia, Peraturan Ombudsman RI Nomor: 46 Tahun 2020 ini juga sudah tidak layak digunakan, karena masih menggunakan dasar hukum Perki Nomor: 1 Tahun 2010, yang sudah dicabut dan sudah diganti dengan Perki Nomor: 1 Tahun 2021.
"PMBI sangat menyayangkan jika ORI yang selama ini berteriak dengan lantang terkait pelayanan publik dan maladministrasi, akan tetapi ketika PMBI meminta informasi publik malah tidak dilayani. Padahal jelas aturannya ada," ujarnya lagi.
Dia mempertanyakan apakah tindakan ORI seperti demkian juga termasuk tindakan maladministrasi atau tidak. Sebab jika mengacu kepada Pasal 11 Peraturan Ombudsman RI Nomor: 26 Tahun 2017 disebutkan, bahwa penundaan berlarut merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan, atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan.
"Dengan fakta tersebut, maka PMBI berharap agar ketika terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten, ORI Perwakilan Provinsi Banten dapat hadir dan tidak terus berlindung dibalik ketentuan Pasal 10 UU ORI," tegasnya.***
Artikel Terkait
Pengangkatan Penjabat Sekda Banten sedang Berproses di Kemendagri
Sekolah Online Baru Usulan, Moh Ojat Sudrajat Minta Semua Pihak Berpikir Jernih
Surat dari Penjabat Gubernur ke Kemendikbud RI Diduga Bocor, PMBI akan Lapor APH