Panitia Mukota Kadin Kota Tangerang Tetapkan hanya ada Satu Calon Ketua

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 18:31 WIB
Berita acara verifikasi berkas calon Ketua Kadin Kota Tangerang. (Tangkap layar WA SC)
Berita acara verifikasi berkas calon Ketua Kadin Kota Tangerang. (Tangkap layar WA SC)

REFERENSI BERITA - Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Tangerang, sudah menetapkan bahwa hanya ada satu calon Ketua Kadin Kota Tangerang periode 2023-2028.

Penetapan calon ketua Kadin Kota Tangerang lima tahun ke depan itu dilakukan setelah SC dan OC menutup masa pendaftaran yang dibuka sejak 12 Mei 2023 dan ditutup 12 Juni 2023.

Ketua SC Mukota Kadin Kota Tangerang, Oman Jumansyah menerangkan, tahapan yang sudah dilaksanakan dalam penjaringan calon Ketua Kadin Kota Tangerang antara lain, membuat pengumuman di media masa online yang ditayangkan tanggal 12 Mei 2023.

Baca Juga: Raker KONI Kabupaten Serang 2023, Upaya Penguatan Program dan Tata Kelola Pembina Olahraga Prestasi.

"Hasil dari proses pendaftaran yang dilaksanakan selama satu bulan tersebut, ternyata hanya ada satu orang pendaftar menjadi calon Ketua Kadin Kota Tangerang, yakni saudara Budi Prasetyo, S.Farm, Apt," terang Oman Jumansyah pada Senin, 19 Juni 2023.

Berdasarkan berkas persyaratan yang diserahkan terang Oman Jumansyah, SC telah melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diserahkan calon Ketua Kadin Kota Tangerang.

Baca Juga: Surat dari Penjabat Gubernur ke Kemendikbud RI Diduga Bocor, PMBI akan Lapor APH

Verifikasi persyaratan yang dilakuken meliputi, pengisian formulir calon Ketua Kadin, bukti keanggotaan Kadin, fotocopy izajah terakhir, foto copy KTP, visi dan misi calon ketua, melampirkan bukti-bukti pengalaman menjadi pengurus Kadin dan asosiasi dan pernyataan kesiapan memberikan kontribusi pendaftaran.

"Berdasarkan verifikasi terhadap persyaratan yang disampaikan, dinyatakan bahwa saudara Budi Prasetyo S. Farm, Apt memenuhi persyaratan dan diterima menjadi calon Ketua Kadin Kota Tangerang periode 2023-2028," pungkas Omas Jumansyah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X