REFERENSI BERITA - Panitia Musyawarah Kota atau Mukota V Kadin Kota Tangerang Tahun 2023 resmi menetapkan agenda Mukota pada hari Selasa, 20 Juni 2023 mendatang.
Panitia Pengarah (SC) dan panitia pelaksana (OC) juga sudah menetapkan sejumlah syarat bagi calon Ketua Kadin Kota Tangerang periode 2023-2028.
Ketua SC Mukota Kadin Kota Tangerang, Oman Jumansyah menerangkan, pendaftaran calon Ketua Kadin Kota Tangerang menerangkan, setiap pengusaha yang menjadi anggota biasa Kadin, berhak mendaftarkan diri menjadi calon ketua dengan syarat, mengisi formulir pendaftaran bakal calon ketua Kadin Kota Tangerang.
Baca Juga: Terima SK Perpanjangan Jabatan dari Mendagri, Al Muktabar Kembali Pimpin Pemprov Banten
Selain itu, calon juga harus terdaftar sebagai anggota Kadin Biasa (KTA-B) selama dua tahun berturut-turut tahun 2022 dan 2023 dengan melampirkan foto copy KTA-B dan memperlihatkan yang aslinya.
"Posisi calon dalam perusahaan adalah, untuk PT harus sebagai komisaris atau direksi yang disebut pengurus perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan yang berlaku. Untuk CV dan firma sebagai pengurus perusahaan atau sekutu aktif atau direksi yang tercantum dalam akta perusahaan yang masih berlaku," jelas Oman Jumansyah pada Jumat, 12 Mei 2023.
Sementara untuk BUMD, yang bersangkutan sebagai komisaris atau direksi yang tercantum dalam surat keputusan BUMD yang besangkutan. Dan untuk koperasi, calon ketua harus sebagai pengurus koperasi yang tercantum dalam surat keputusan Rapat Anggota Koperasi yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengamat Politik UNMA Banten: Kader Kutu Loncat Gagal Paham Etika Politik
Syarat lainnya adalah, calon harus memiliki pengalaman dalam kepengurusan Kadin atau asosiasi atau himpunan dengan ketentuan, bahwa calon pernah menjadi pengurus di tingkat nasional, provinsi atau kabupaten dan kota, yang dibuktikan dengan dokumen yang mendukungnya.
Calon juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada AD ART serta Peraturan Organisasi Kadin, Keputusan Munas, Keputusan Kadin Indonesia, Keputusan Muprov, Keputusan Mukab/Mukota dan/atau Keputusan Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan keputusan lainnya yang terkait serta tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun.
"Calon harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan dan menyerahkan biaya partisipasi pendaftaran calon ketua sebesar Rp200 juta. Biaya partisipasi itu diserahkan saat pengambilan formulir sebesar Rp50 juta dan saat pengembalian berkas sebesar Rp150 juta. Jika calon yang mengambil formulir tidak mengembalikan berkas, maka uang partisipasi dianggap hangus," jelas Oman Jumansyah lagi.
Baca Juga: Kader Terbaik Gerindra Kabupaten Pandeglang Pilih Berlabuh ke Partai NasDem
Oman Jumansyah juga menerangkan, calon ketua harus membuat visi dan misi secara tertulis dan disampaikan secara lisan pada acara Mukota V Kadin Kota Tangerang. Jika yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Kadin Kota Tangerang bukan direksi perusahaan, maka harus melampirkan surat kuasa dari direksi.
Sementara Ketua OC Mukota V Kadin Kota Tangerang, Hj Sri Nurhayati Agustina menambahkan, pendaftaran dan pengambilan formulir bakal calon ketua dan peserta mulai dibuka pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023. Panitia bisa menerima calon setiap hari Senin hingga Jumát dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Hj Sri Nurhayati Agustina menjelaskan, batas akhir pendaftaran bakal calon ketua dan peserta adalah pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
Artikel Terkait
Meriahkan HUT Pandeglang ke-149, Kadin Kabupaten Pandeglang Gelar Berbagai Acara
Festival UMKM dan Bazar Ramadhan Kadin Kabupaten Pandeglang Catat Omset Rp5 Miliar
Kadin Provinsi Banten dan APJI Salurkan Bantuan Berkah Ramadhan
Bangkitkan Perekonomian Rakyat, Kadin Provinsi Banten Gelar Carnaval dan Road Show