Ada Tim Reformasi Internal Polri, Pengamat Singgung Upaya Menghalangi Komisi Bentukan Presiden Prabowo

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 17:20 WIB
Pengamat politik, Ray Rangkuti ikut komentari pembentukan reformasi internal Polri. (YouTube/Politika ID)
Pengamat politik, Ray Rangkuti ikut komentari pembentukan reformasi internal Polri. (YouTube/Politika ID)

REFERENSIBERITA.COM- Pengamat politik, Ray Rangkuti, mempertanyakan langkah Kapolri membentuk komisi reformasi Polri secara internal.

Ray menyebut bahwa pembentukan tersebut seolah ingin menghalangi tim Komisi Reformasi Percepatan Polri yang dibentuk oleh Presiden.

Baca Juga: TNI Percepat Distribusi Bantuan ke Sumut dan Aceh: 76.500 Ton Telah Berhasil Dikirimkan ke Titik Terdampak

“Ketika Kapolri membentuk tim percepatan reformasi internal itu, saya merasa bahwa itu namanya upaya untuk menghalang-halangi dibentuknya tim reformasi dari Presiden,” ujar Ray Rangkuti dikutip dalam tayangan podcast yang diunggah di kanal YouTube Politika ID pada Sabtu, 29 November 2025.

Pertanyakan Timing Pembentukan Tim Reformasi Internal

Ray kemudian menyinggung tentang pembentukan tim reformasi Polri internal Polisi yang dibentuk Listyo Sigit di ujung kepemimpinannya sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri).

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Menkeu Purbaya: Kita Nilai dan Assess Dulu

“Kalau Pak Kapolri selama 4 tahun bahkan mendekati 5 tahun jadi Kapolri, kok baru sekarang bicara soal percepatan reformasi? Kan nggak masuk akal,” ucapnya.

“Sudah hampir 5 tahun menjabat, baru di ujungnya bicara tentang reformasi, selama 4 tahun ini apa yang dilakukan?” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa pembentukan tim reformasi internal adalah suatu hal yang tidak diperlukan.

Tak Yakin Reformasi Polri Bisa Dilakukan dari Pihak Internal

Meski telah dibentuk, Ray menegaskan tak bisa meyakini reformasi Polri bisa dilakukan oleh pihak internalnya.

“Kalau mereka bisa mereformasi, kan nggak begini ujungnya. Mereka tidak sampai di level 2 atau 3 sebagai lembaga yang tidak dipercaya,” jelasnya.

Baca Juga: Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Rekomendasi

Terkini

X