REFERENSI BERITA - Fenomena kader partai politik (Parpol) yang tiba-tiba pindah menjelang pemilihan umum, karena akan mencalonkan diri melalui Parpol lain, menandakan lemahnya penegakan etika politik di Indonesia.
Setiap kader Parpol yang akan pindah seharusnya menuntaskan dulu semua urusan di partai lamanya, sampai mendapatkan keputusan resmi, baru kemudian melamar ke Parpol lain.
Demikian disampaikan Pengamat Politik Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Dr. Ali Nurdin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Referensi Berita pada Jumat, 12 Mei 2023 menyikapi fenomena hijrahnya sejumlah kader partai tertentu menjelang perhelatan Pemilu 2024.
Baca Juga: Kader Terbaik Gerindra Kabupaten Pandeglang Pilih Berlabuh ke Partai NasDem
"Pengunduran diri dari Parpol lama, tidak cukup hanya dengan surat pengunduran diri secara sepihak atau pribadi. Namun surat tersebut setidaknya harus mendapatkan persetujuan resmi dari pimpinan parpol yang bersangkutan," tulis Dr. Ali Nurdin.
Kata dia, jika kader tersebut duduk dalam jabatan politik, semisal DPR, DPRD atau kepala daerah, maka pengunduran dirinya baru tuntas setelah ada surat keputusan dari institusi yang berwenang.
Sesuai aturan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian anggota DPR dan kepala daerah berdasarkan Keputusan Presiden, sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota melalui SK Mendagri dan SK Gubernur.
Begitu pun Parpol yang akan menerima mantan anggota partai lain, seharusnya mempersyaratkan keputusan pemberhentian resmi dari partai politik yang lama.
Baca Juga: Al Muktabar Sambut Baik Rencana Ombudsman Banten yang akan Investigasi Hasil Mutasi Pejabat
Bahkan sebaiknya ada masa jeda, misalnya selama satu tahun, di mana mantan anggota Parpol yang satu tidak bisa serta merta pindah ke parpol lain seketika itu juga.
"Jika dalam pernikahan secara Islam, istilahnya ada masa idah, di mana seorang janda tidak bisa serta merta menikah lagi sebelum melewati masa idah 100 hari," jelas Doktor Ilmu Politik Unpad Bandung ini.
Tujuan masa jeda itu lanjutnya, untuk memastikan bahwa seorang kader atau pengurus Parpol yang berniat pindah sudah menuntaskan semua urusannya di partai yang lama, baru kemudian dia memutuskan untuk berpindah partai lain.
Mantan Wakil Rektor III Unma ini menilai, sangat tidak etis seorang kader Parpol yang duduk di jabatan publik dan menyatakan pindah ke partai lain, sementara selama proses kepindahan tersebut ia masih menerima fasilitas publik, semisal gaji dan tunjangan.
Diketahui, fenomena pindah partai belakangan menjadi sorotan setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri dari Partai Gerindra, dan diduga akan bergabung dengan PPP.
Artikel Terkait
Ikatan Psikologis Publik dengan Partai Politik sangat Rendah
Rencana Mutasi Besar-besaran ASN Pemprov Banten, Uday Suhada: Ini Bagian Kompromi Politik Al Muktabar
Jelang Tahun Politik 2024, Jangkard Lebak Koordinasi dengan Polres Lebak