Penggunaan Gedung MUI Pandeglang untuk Kegiatan Politik Disorot

- Selasa, 9 Mei 2023 | 21:11 WIB
Spanduk yang terpasang di dalam gedung MUI Kabupaten Pandeglang. (Referensi Berita)
Spanduk yang terpasang di dalam gedung MUI Kabupaten Pandeglang. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh OJat Sudrajat menyoroti pengunaan gedung MUI Kabupaten Pandeglang, yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik, berupa deklarasi terhadap Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten.

Kegiatan yang dibalut dengan halal bi halal itu dilaksanakan pada Minggu, 7 Mei 2023 yang dimotori Komunitas Masyarakat Banten (KMB).

Berdasarkan unggahan video yang sudah beredar luas, serta backdrop yang terpasang, sangat jelas menyatakan jika kegiatan itu merupakan deklarasi dukungan.

Baca Juga: Tinjau KMP Royce 1, Al Muktabar Minta Semua Pihak Patuhi SOP

“Itu diduga ada penyalahgunaan izin penggunaan gedung. Karena izin yang diberikan, menurut informasi yang saya dapat, itu untuk acara halal bi halal. Bukan untuk deklarasi,” ungkap Moh Ojat Sudrajat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Kendati Ketua KMB sempat menyatakan bahwa penggunaan Gedung MUI itu bukan untuk kegiatan deklarasi, tapi dengan dua bukti di atas, Moh Ojat Sudrajat menilai pembenaran hal itu tidak sesuai fakta yang terjadi.

“Coba kita bandingkan dengan dua alat bukti itu, apakah pernyataan Ketua KMB benar tidak bicara politik pada kegiatan di gedung MUI Pandeglang atau sebaliknya,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Tahun Politik 2024, Jangkard Lebak Koordinasi dengan Polres Lebak

Menurut Moh Ojat Sudrajat, Gedung MUI merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk digunakan kegiatan politik. Apalagi ini dengan terang terangan digunakan untuk deklarasi seseorang untuk menjadi Pj Gubernur Banten.

Perkara usulan itu lanjutnya, sudah dilakukan oleh DPRD Banten dan sesuai permintaan dari Kemendagri. Usulan yang disampaikan DPRD Banten itu sebanyak tiga orang yakni, Agus Sudrajat, Al Muktabar dan Sugeng.

“Akan tetapi seakan-akan memaksakan kehendak untuk dapat dipertimbangkan sebagai Penjabat Gubernur Banten tetap dilakukan deklarasi tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X