Moh Ojat Sudrajat: Rencana Mutasi dan Rotasi di Pemprov Banten Dirancang Cukup Lama

- Rabu, 5 April 2023 | 01:31 WIB
Ilustrasi pembagian tugas. (Pixabay)
Ilustrasi pembagian tugas. (Pixabay)

REFERENSI BERITA - Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat menilai, mutasi, rotasi dan promosi yang akan dilakukan Pemprov Banten tidak dilakukan serta merta.

Menurutnya, rencana mutasi itu sudah dirancang hampir tiga bulan dan sudah meminta persetujuan dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Moh Ojat mengaku agak terganggu dengan adanya tudingan yang menyebutkan bahwa mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar itu sarat kepentingan politik, dan adanya balas dendam politik.

Baca Juga: Tokoh Banten dan Pimpinan DPRD Gelar Audiensi, ini Hasil Rekomendasinya

"Menurut saya, rencana rotasi dan mutasi PNS di lingkungan Pemprov Banten tidak dilakukan secara tiba-tiba, terlebih dikaitkan dengan akan habisnya masa jabatan Penjabat Gubernur Banten pada tahun pertamanya," terang Moh Ojat dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Moh Ojat menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dirinya dari sejumlah sumber di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, didapat kesimpulan bahwa, penggodogan para PNS di Pemprov Banten yang akan dilakukan mutasi dan rotasi dilakukan dari semenjak akhir Desember 2022 sampai dengan sekitar pertengahan bulan Februari 2023.

"Karena jumlahnya memang tidak sedikit. Penggodogan itu didasarkan pada penilaian kinerja, kopetensi, pola karir dan lain-lain yang menyangkut penilaian seorang PNS yang diatur dalam aturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca Juga: HUT Kabupaten Pandeglang Ke 149, Banyak Prestasi yang Ditorehkan

Regulasi yang menjadi sandaran terangnya lagi, diantaranya PP Nomor: 11 Tahun 2017 dan perubahannya serta aturan turunannya, baik berupa aturan yang dikeluarkan oleh Men PAN RB maupun BKN.

Moh Ojat juga menjelaskan, mengingat jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten maka tentunya harus meminta persetujuan atau rekomendasi untuk melakukan mutasi dan rotasi PNS, ke Kemendagri.

"Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa proses mutasi dan rotasi yang akan dilakukan Pemprov Banten adalah sebuah proses panjang yang tidak dilakukan secara tiba-tiba," pungkasnya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X