REFERENSI BERITA - Kelanjutan kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Penunjang atau BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 sebesar Rp57 miliar, yang sudah dilaporkan ke Kejati Banten hingga saat ini masih belum jelas.
Padahal laporan dan pengaduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah disampaikan pada 14 Februari lalu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang dihubungi melalui telpon genggamnya pada Rabu, 15 Juni meminta Kejati Banten menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi terus ditelusuri. "Saya berharap itu masih tetap berlanjut," ujarnya singkat.
Baca Juga: 10 OPD di Pemprov Banten Bakal Hilang, Bapenda dan BPKAD Kembali Disatukan
Sebelumnya Boyamin Saiman menyebutkan, anggaran operasional Wahidin Halium dan Andika Hazrumy diduga tidak tertib administrasi dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.
"BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun diduga tidak dibuat surat pertanggungjawaban atau SPj yang kredibel," katanya.
Perhitungannya terang dia, biaya operasional WH-Andika terhitung dari tahun 2017 hingga 2021 adalah senilai Rp57 miliar.
Baca Juga: Diduga Serobot Lahan Warga di Pandeglang, Kepala DPRKP Banten Bakal Digugat
"Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan 35 persen," katanya.
Diungkapkannya, BOP tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan. Sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPj yang sesuai peruntukannya.
Masih kata dia, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor atau take home pay, dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPj yang sah dan lengkap. Sehingga, itu bisa dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: ALIPP: Pemerintah Daerah jangan Berhentikan Tenaga Honorer!
"Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001. Dalam ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ungkapnya.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang ditemui usai penandatangan Pakta Integritas antara Kejati dengan pimpinan dan anggota DPRD Banten saat ditanya soal penanganan laporan MAKI, mempersilahkan wartawan untuk bertanya kepada Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan. "Tanya saja ke Kasi Penkum," ujarnya singkat.
Melalui telepon genggamnya, Ivan Hebron Siahaan menegaskan, jika laporan MAKI terkait BOP masih terus didalami. "Masih diproses oleh Pidsus (pidana khusus)," ujarnya singkat.***
Artikel Terkait
Tak Penuhi Syarat Penerima Beasiswa, 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi
Anggota Komisi III DPR-RI Minta Kejati Banten Selektif dalam Memberhentikan Kasus Korupsi di Banten
Kasus Dugaan Korupsi Honor Pamdal dan OB DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati Banten
Crazy Rich Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK, Terjerat Korupsi?
Kasi Penkum Kejati Banten: Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Serang dalam Proses